Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Membayar Utang di Tengah Dampak Pandemi Covid-19

Kompas.com - 26/09/2020, 19:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat banyak sektor kehidupan masyarakat tergoncang.

Akibatnya, perekonomian tidak berjalan dengan normal dan banyak orang yang mengalami penurunan penghasilan, bahkan kehilangan pekerjaan.

Padahal kebutuhan hidup sehari-hari tetap berjalan, bahkan mungkin bertambah, terkait kebutuhan perlindungan diri ekstra untuk menghindar dari infeksi virus SRAS-Cov-2.

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Kebutuhan lain seperti kewajiban membayar cicilan utang juga tetap berjalan, jika ada, seperti cicilan kendaraan, cicilan rumah, dan sebagainya.

Lalu bagaimana caranya semua beban ini tetap terbayar di tengah minimnya pemasukan yang ada di saat pandemi?

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho menyebut ada 5 cara yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Kelima cara itu disampaikan oleh Andy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/9/2020) siang.

1. Kalkulasikan jumlah aset dan besar cicilan

Langkah pertama yang bisa kita lakukan adalah dengan memperhatikan berapa banyak aset yang dimiliki dan berapa besar utang yang harus kita cicil setiap bulannya.

"Dari sini kita bisa berhitung berapa lama kita bisa bertahan untuk tetap membayar utang meskipun tidak ada pemasukan tambahan atau tidak ada pemasukan sama sekali," kata Andy.

Jadi, kita bisa menggunakan aset seperti tabungan yang kita miliki untuk membayar utang yang terus berjalan.

Baca juga: Emas Cenderung Naik Saat Terjadi Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa?

2. Negosiasi

Langkah kedua yang bisa dilakukan adalah mencoba melakukan negosiasi atau penawaran soal pembayaran cicilan.

"Coba bernegosiasi ulang dengan pihak pemberi kredit untuk memberikan relaksasi keringanan atau penundaan pembayaran kredit," sebutnya.

Meski tidak menyelesaikan masalah, namun setidaknya ini bisa meringankan beban di masa berat seperti sekarang ini.

Baca juga: Baru Mulai Bekerja? Simak 3 Tips Menabung untuk Pekerja Pemula

3. Jual aset

Apabila upaya negosiasi tidak berhasil, maka mau tidak mau kita harus memutar otak bagaimana caranya cicilan itu bisa terbayar.

"Apabila negosiasi gagal atau permintaan relaksasi ditolak, maka kita harus bersiap untuk menjual suatu aset yang kita miliki untuk menutupi kewajiban tersebut," jelas Andy.

4. Merelakan barang disita

Sebenarnya ini kemungkinan terakhir atau terburuk jika memang tidak ada dana atau pemasukan yang bisa digunakan untuk membayar cicilan utang, yakni membiarkan barang kita disita petugas atau bank.

"Pada kondisi ekstem tidak ada lagi dana untuk membayar kewajiban ataupun tidak ada aset yang dapat dijual, maka mau tidak mau kita harus merelakan untuk dilakukan penyitaan atas barang yang kita cicil pembayarannya," ungkap Andy.

Baca juga: Bank DKI Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1, Ini Informasinya

5. Cari pemasukan tambahan

Ini adalah opsi yang sesungguhnya bisa dilakukan, namun tidak mudah, yakni mencari pemasukan tambahan demi bisa membayar tanggung jawab cicilan utang.

"Alternatif lain yang sangat disarankan, segera mencari tambahan penghasilan/pekerjaan sampingan atau banting setir ke bisnis lain bila kita menyadari penghasilan kita sudah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kewajiban cicilan yang ada," imbuhnya.

Baca juga: Indonesia di Antara Belitan Natuna, Utang, dan Investasi China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com