Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Informasi Lengkap Seputar Registrasi Ulang UM UGM

Kompas.com - 28/08/2020, 07:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Universitas Gadjah Mada (UM UGM) telah dapat diakses para pendaftar sejak Kamis (27/8/2020) pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, pendaftaran online UM UGM telah berlangsung sejak 15 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 lalu.

Jalur seleksi mandiri UGM tahun ini menggunakan kombinasi hasil nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020, nilai rapor, dan kriteria lainnya.

Peserta dapat memilih tiga program studi pada Program Diploma IV/Sarjana Terapan dan/atau Program Sarjana.

Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya wajib melakukan registrasi ulang.

Baca juga: Simak, Ini Jadwal dan Cara Lihat Pengumuman UM UGM 2020

Lantas, bagaimana cara registrasi ulang UM UGM?

Informasi resmi dari UGM, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk keperluan registrasi, meliputi:

Dokumen persyaratan

1. Foto terbaru berwarna, mengenakan pakaian formal dengan wajah menghadap kamera (diambil dalam 6 bulan terakhir), dengan format jpg berukuran 200-800 KB.

2. Peserta melakukan scan atau pemindaian dalam format pdf berukuran 200-800 kb per dokumen, untuk beberapa file berikut.

a. Kartu peserta seleksi mandiri 2020 (asli)

b. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari sekolah yang sekurang-kurangnya memuat jati diri dan foto siswa

c. Kartu Keluarga asli

d. KTP asli kedua orangtua/wali atau surat keterangan kematian apabila salah satu atau kedua orangtua telah meninggal dunia (apabila ada)

e. Surat pernyataan tentang Kesediaan Menaati Peraturan Akademik dan Tata Perilaku Mahasiswa UGM

Baca juga: Ramai soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Ini Tanggapan Peneliti Mikrobiologi UGM

f. Surat pernyataan tentang kesediaan menyerahkan bukti bebas penyalahgunaan NAPZA dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan NAPZA (format surat pernyataan dapat diunduh di akun pendaftaran masing-masing).

Atau calon mahasiswa dapat melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kandungan Benzodiazepine, THC Marijuana, dan Amphetamine dalam tubuh calon mahasiswa dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan NAPZA (apabila ada)

g. Bukti potong pajak penghasilan (apabila ada) atau surat pernyataan terkait pajak (format surat pernyataan dapat diunduh di akun pendaftaran masing-masing)

  • Pernyataan kesediaan menunjukkan SPT Pajak Tahun 2019 bagi orangtua/wali calon mahasiswa yang berprofesi sebagai ASN/Pegawai BUMN/Pengusaha
  • Pernyataan tidak mempunyai SPT Pajak bagi orang tua/wali calon mahasiswa yang tidak mempunyai SPT Pajak Tahun 2019

Baca juga: Patut untuk Dipahami, Berikut Beda Psikotropika dan Narkotika

h. Slip gaji (apabila ada) atau surat pernyataan tentang penghasilan orangtua/wali (format surat pernyataan dapat diunduh di akun pendaftaran masing-masing)

i. Bukti pembayaran PBB terakhir (apabila mempunyai)

j. Kartu perlindungan kesehatan, baik kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu asuransi kesehatan lainnya (apabila mempunyai)

3. Foto rumah dengan format jpg berukuran 200-800 kb per foto, meliputi

  • Foto tampak depan
  • Foto tampak samping (apabila memungkinkan)
  • Foto tampak belakang (apabila memungkinkan)
  • Foto garasi (apabila mempunyai)

Baca juga: Berkebun di Rumah, Kenali Manfaat dan Cara Menanam Microgreen

Unggah dokumen

Setelah itu, calon mahasiswa baru dapat melengkapi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan.

Pengunggahan tersebut dilakukan melalui akun pendaftaran masing-masing.

Kegiatan ini berlangsung pada 27-31 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Ramai Pesepeda di Perempatan Tugu Yogyakarta, Bagaimana Penjelasannya?

Rangkaian registrasi

Adapun rangkaian kegiatan registrasi setelahnya yaitu

  • Membayar uang kuliah tunggal (UKT) pada 2-4 September 2020
  • Mencetak bukti registrasi daring pada 5 September 2020
  • Mengambil Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan jaket almamater yang jadwalnya akan diinformasikan kemudian melalui fakultas masing-masing.

Pihak UGM menegaskan, jika sampai 31 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB calon mahasiswa tidak melalukan pengisian biodata dan mengunggah dokumen sesuai informasi yang ada, maka dianggap melepaskan haknya sebagai calon mahasiswa Program Sarjana/Program Diploma IV atau Sarjana Terapan UGM Tahun Akademik 2020/2021.

Baca juga: Viral Video Polisi di Yogyakarta Sedot Bensin dari Tangki Motornya untuk Pemotor yang Kehabisan BBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com