Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Untuk diketahui, pencairan gaji, pensiunan, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ini merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dalam pemenuhan kebutuhan di kala pandemi Covid-19.
Baca juga: Menilik Potensi Resesi Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19...