Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Rincian Besaran Gaji Ke-13

Kompas.com - 08/08/2020, 19:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Gaji ke-13 akan cair pada Senin (10/8/2020). Gaji ke-13 ini diberikan untuk pegawai negeri sipil ( PNS), Polri, TNI, dan para pensiunan.

Rincian besaran gaji ke-13 diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (7/8/2020).

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli 2020.

Berapa rincian besaran gaji ke-13 yang akan diterima?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Besaran Gaji ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com