Tak hanya kriteria perhitungan korban meninggal dunia yang berubah. Pedoman baru Kemenkes juga mengubah kriteria pasien sembuh.
Definisi pasien sembuh menurut peraturan ini adalah:
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.
Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP.
Sementara, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila:
Hal ini berbeda dengan kriteria pasien sembuh sebelumnya yang harus menjalani dua kali tes PCR dengan hasil negatif.
"Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan dua kali negatif (hasil tes PCR) dan keluhan klinis tidak ada lagi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Ahli Tekankan Virus Corona Bukan Hasil Lab, Bagaimana Cara Mereka Mengetahui?
Panduan WHO itu menyebutkan, setiap kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis yang mengindikasikan Covid-19 atau adanya konfirmasi positif Covid-19, maka dihitung sebagai kematian karena Covid-19.
Kondisi klinis yang mengarah pada indikasi medis Covid-19, misalnya sindrom bernapas yang akut, kegagalan sistem pernapasan, dan adanya pneumonia.
Sementara, jika pasien meninggal sebelumnya memiliki riwayat penyakit penyerta, maka penyakit itu tetap dimasukkan dalam laporan dan dihitung secara terpisah karena diduga memicu terjadinya Covid-19 yang parah dan fatal.
Meski demikian, Covid-19 tetap dituliskan sebagai penyakit utama.
Mengenai pasien sembuh, WHO mengeluarkan pedoman sementara mengenai kriteria pemulangan pasien dari isolasi yang terbit pada 27 Mei 2020.
Kriteria tersebut mencerminkan sejumlah temuan bahwa pasien yang yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.
Akan tetapi, WHO menyebut pasien rendah kemungkinannya menularkan virus corona kepada orang lain.
Adapun kriteria pemulangan menurut aturan WHO tersebut:
Menurut WHO, pasien Covid-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan di atas.
Baca juga: 10 Negara di Asia dengan Kasus Tertinggi Virus Corona, Indonesia Nomor 9