Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Perhitungan Korban Meninggal Dunia dan Pasien Sembuh Virus Corona Berubah, Apa Perubahannya?

Kompas.com - 20/07/2020, 07:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pasien sembuh

Tak hanya kriteria perhitungan korban meninggal dunia yang berubah. Pedoman baru Kemenkes juga mengubah kriteria pasien sembuh.

Definisi pasien sembuh menurut peraturan ini adalah:

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP.

Sementara, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila:

  • Pada pasien tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, maka ia dinyatakan selesai isolasi setelah 10 hari dari sejak ia diambil spesimen yang menyatakan terkonfirmasi positif virus.
  • Pada kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, maka ia selesai isolasi dihitung sejak tanggal onset ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
  • Pada kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow-up RT-PCR, maka ia dinyatakan selesai isolasi setelah 1 kali negatif tes RT-PCR dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam.

Hal ini berbeda dengan kriteria pasien sembuh sebelumnya yang harus menjalani dua kali tes PCR dengan hasil negatif.

"Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan dua kali negatif (hasil tes PCR) dan keluhan klinis tidak ada lagi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Baca juga: Ahli Tekankan Virus Corona Bukan Hasil Lab, Bagaimana Cara Mereka Mengetahui?

Pedoman WHO

Ilustrasi pasien Covid-19. Hormon kortisol atau hormon stres yang dialami pasien Covid-19 dapat meningkatkan keparahan penyakit hingga risiko kematian.SHUTTERSTOCK/namtipStudio Ilustrasi pasien Covid-19. Hormon kortisol atau hormon stres yang dialami pasien Covid-19 dapat meningkatkan keparahan penyakit hingga risiko kematian.
Pedoman perhitungan jumlah kematian yang tercantum dalam revisi ke 05 ini terbit beberapa pekan setelah panduan yang dikeluarkan WHO pada 7 Juni 2020.

Panduan WHO itu menyebutkan, setiap kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis yang mengindikasikan Covid-19 atau adanya konfirmasi positif Covid-19, maka dihitung sebagai kematian karena Covid-19.

Kondisi klinis yang mengarah pada indikasi medis Covid-19, misalnya sindrom bernapas yang akut, kegagalan sistem pernapasan, dan adanya pneumonia.

Sementara, jika pasien meninggal sebelumnya memiliki riwayat penyakit penyerta, maka penyakit itu tetap dimasukkan dalam laporan dan dihitung secara terpisah karena diduga memicu terjadinya Covid-19 yang parah dan fatal.

Meski demikian, Covid-19 tetap dituliskan sebagai penyakit utama.

Mengenai pasien sembuh, WHO mengeluarkan pedoman sementara mengenai kriteria pemulangan pasien dari isolasi yang terbit pada 27 Mei 2020.

Kriteria tersebut mencerminkan sejumlah temuan bahwa pasien yang yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.

Akan tetapi, WHO menyebut pasien rendah kemungkinannya menularkan virus corona kepada orang lain.

Adapun kriteria pemulangan menurut aturan WHO tersebut:

  • Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan)
  • Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19

Menurut WHO, pasien Covid-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan di atas.

Baca juga: 10 Negara di Asia dengan Kasus Tertinggi Virus Corona, Indonesia Nomor 9

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kesalahan Umum Cara Pakai Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pekerja yang Terkena PHK Masih Menerima Manfaat JKN Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tren
Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Embun Upas Akan Muncul Kembali di Dieng, Kapan Terjadi?

Tren
Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tren
ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com