Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini...

Kompas.com - 19/07/2020, 15:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Masyarakat perlu berhati-hati dengan maraknya tawaran pinjaman online atau pinjol di tengah-tengah situasi sulitnya ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal ini karena banyak masyarakat yang membagikan pengalaman buruknya meminjam uang melalui pinjaman online ilegal.

Salah satunya, baru-baru ini pengalaman-pengalaman tersebut dibagikan oleh akun @jonathanend

Melalui unggahannya, Jonathan membagikan beberapa cerita mengenai kisah-kisah tersebut.

“Abg aku utang ke pinjol, karna galilubang tutplubang, sampe pinjem ke 30an lbh apk, total hampir 150jtan, dan pengakuan abg ku yang dia ngrasain pake uangnya Cuma sekitar 8-9jt aja. Sisanya yaaa flower2 itu,” salah satu cerita di postingan yang ia unggah.

“Sodara aku awalnya pinjem sejuta. Gakebayar pinjem lagi ke pnjol lain kalau gasalah minjem total 4 juta tapi harus bayar 40juta. Dalam waktu beberapa bulan aja padahal udh gedhe bgt bunganya,” ceita postingan yang lain.

Postingan tersebut menuai beragam komentar yang kebanyakan juga membagikan pengalaman buruknya dengan pinjaman online.

“Orang ditempat kerjaku ada juga yang pinjol gini, sampe kesel, kita gatau apa² ikut dimaki², dikata budek lah, karna dia telp sehari berkali² sampe kerjaan lain keganggu,” komentar akun @beylicious7

“Gw jg sama. Dari 2019, gali lobang tutup lobang. Sampe ke angka 20jt. Dah gitu corona. Masih bertahan dan berjuang. Sampe jualan thai tea, roti bakar. Sisa masih 5jt an lagi. September lunas mudah2an. Kapok,” tulis akun @RangerMerah79.

Pinjol ini bunganya bisa 20% sebulan bisa beranak pinak lah kudu cut the cyle,,minjem uang ke bank bunga 11% an setahun :(“ komentar akun @hohok29.

Lantas seberapa bahaya sebenarnya meminjam uang melalui pinjaman online?

Baca juga: Lemahnya Regulasi Pemerintah Terkait Praktik Pinjaman Online

Bahaya pinjol ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, meminjam uang di pinjaman online yang ilegal bisa sangat berbahaya.

Sebab mereka biasanya memberikan bunga, fee dan denda sangat tinggi tak terbatas. 

Selain itu, Tongam menjelaskan, pinjol ilegal umumnya akan melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tak membayar.

Kegiatan pinjol ilegal juga tak memberikan manfaat bagi negara karena tak ada pendapatan negara dari pajak yang dibayarkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com