Akan tetapi pembatalan itu tak bisa dilakukan, sehingga tanpa persetujuan transaksi pinjaman tetap terjadi.
Contoh lain pinjam 1 juta, tapi tanpa pemberitahuan uang yang cair Rp 600.000, dipotong 40 persen tanpa pemberitahuan.
Selain itu masalah jangka waktu, ada yang persetujuan 1-2 bulan akan tetapi kenyataan yang terjadi hanya 2 minggu.
“Seberapapun kebutuhan masyarakat akan uang, jangan sekali-kali masuk ke pinjaman online ilegal. Karena penderitaan dan bahayanya akan dalam,” ujar dia.
Tongam menjelaskan, ada beberapa tips yang harus diperhatikan masyarakat ketika akan memutuskan meminjam melalui pinjaman online.
Yang pertama adalah, masyarakat harus memastikan apakah fintech landing tersebut terdaftar di OJK dengan melihat di daftar website resmi OJK di ojk.go.id
Dia menyebut saat ini ada 158 penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Selain itu, Tongam juga mengimbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak kepicut dengan tetangga yang membeli macam-macam barang, serta menghidari pay later yang nantinya bisa memberatkan.
Baca juga: Hati-hati, Pinjaman Online Ilegal Makin Marak di Tengah Virus Corona
Serta saat meminjam sebaiknya memperhatikan kemampuannya dalam membayar.
“Jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama. Nanti akan semakin dalam gali lubangnya. Usahakan hanya untuk kebutuhan mendesak,” kata Tongam.
Selain itu dia menyarankan agar pinjaman bersifat produktif, yakni digunakan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian.
Terakhir pahami terlebih dahulu risiko, serta kewajibannya.
“Jangan setelah meminjam baru menyesal, karena meminjam ini adalah hubungan perdata dengan yang memberi pinjaman. Jadi sekali kita tunduk ya kita sendiri yang bertanggung jawab jadi jangan menundukkan diri pada kegiatan-kegiatan yang merugikan kita,” ujar dia.
Adapun bagi masyarakat yang saat ini sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal dia mengatakan agar masyarakat sebisa mungkin segera membayar hutangnya dan jangan dibiarkan berlarut-larut.
Kemudian apabila kemampuan membayar ternyata tidak ada maka upayakan meminta restrukturisasi berupa pengurangan cicilan, bunga atau perpanjangan jangka waktu sesuai kemampuan.
“Jika sudah diteror dan mendapat perbuatan tak menyenangkan kami mendorong masyarakat untuk lapor polisi supaya dilakukan proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut pihaknya menyebut, model pinjol saat ini telah berkembang sehingga masyarakat harus cermat.
Jika dahulu banyak melalui aplikasi playstore, kini berkembang melalui link SMS, Instagaram, Facebook dan media sosial.
Baca juga: Simak Tips Sebelum Mengambil Pinjaman Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.