KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
BIN kini berada di bawah presiden, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Aturan tersebut diungdangkan pada 3 Juli 2020 atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani Perpres tersebut.
Dengan demikian, Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam tidak berlaku lagi.
Meski tak berada di bawah Kemenko Polkhuman, Mahfud menyebutkan, masih bisa meminta informasi kepada BIN.
Baca juga: Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, BIN Sebut Upaya Perketat Rahasia Informasi
Tepatkah keputusan memindahkan BIN di bawah koordinasi presiden?
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie meragukan efektivitas BIN yang tak lagi di bawah Kemenko Polhukam.
"Catat, Wantanas atau NSC di bawah presiden saja sampai detik sekarang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, lalu terus mau ditambah lagi beban BIN di tangan Presiden?" kata Connie, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Menurut Connie, jika Indonesia ingin mengikuti model Inggris, badan intelijennya dipimpin oleh direktur jenderal setingkat sekretaris tetap dan sipil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan