KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
BIN kini berada di bawah presiden, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Aturan tersebut diungdangkan pada 3 Juli 2020 atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani Perpres tersebut.
Dengan demikian, Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam tidak berlaku lagi.
Meski tak berada di bawah Kemenko Polkhuman, Mahfud menyebutkan, masih bisa meminta informasi kepada BIN.
Baca juga: Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, BIN Sebut Upaya Perketat Rahasia Informasi
Tepatkah keputusan memindahkan BIN di bawah koordinasi presiden?
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie meragukan efektivitas BIN yang tak lagi di bawah Kemenko Polhukam.
"Catat, Wantanas atau NSC di bawah presiden saja sampai detik sekarang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, lalu terus mau ditambah lagi beban BIN di tangan Presiden?" kata Connie, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Menurut Connie, jika Indonesia ingin mengikuti model Inggris, badan intelijennya dipimpin oleh direktur jenderal setingkat sekretaris tetap dan sipil.
Akan tetapi, lembaga intelijen di Inggris didukung oleh keamanan internal/NSC, penasihat hukum, dan penasihat informasi.
Di Inggris, badan intelijennya Secret Intelligence Service MI6.
Para pejabat badan intelijen bertanggung jawab pada kegiatan operasional layanan terkait kontra-terorisme internasional, kontra proliferasi dan kontra spionase, kontra-terorisme domestik, serta operasi teknis dan pengawasan.
Baca juga: Presiden Jokowi Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
Semuanya, kata dia, bisa berjalan jika berhubungan baik dengan badan-badan lainnya di dalam pemerintahan, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Cyber, dan lainnya.
Ia memberikan catatan, jika BIN di bawah presiden, maka harus jelas siapa pengawasnya dan apa tugas Kepala BIN.