Connie menggambarkan, di Inggris, badan intelijen diawasi oleh Komite Intelijen yang ditunjuk oleh perdana menteri. Selain itu, diawasi pula oleh Interception of Communications dan Komisaris Layanan Intelijen.
Sementara itu, pengawasan yudisial dilakukan oleh sebuah lembaga penyelidikan tersendiri.
"Mengapa? Karena operasi intelijen diwajibkan proporsional dan patuh dengan undang-undang. Termasuk kalau di Inggris ada peraturan Investigatory Powers Act dan Data Protection Act, serta berbagai item legislasi lainnya," ujar Connie.
Oleh karena itu, ia berpendapat, dengan dipindahkannya BIN di bawah koordinasi presiden, maka tantangannya adalah menjadi sistem di lembaga tersebut menjadi semakin efisien dan efektif.
Harapannya, dengan berada di bawah presiden, kerja BIN akan lebih tangkas dan cepat.
Baca juga: BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan Mahfud MD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.