Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini di Bawah Presiden, Ini Catatan dan Harapan untuk Kinerja BIN

BIN kini berada di bawah presiden, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Aturan tersebut diungdangkan pada 3 Juli 2020 atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani Perpres tersebut.

Dengan demikian, Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam tidak berlaku lagi.

Meski tak berada di bawah Kemenko Polkhuman, Mahfud menyebutkan, masih bisa meminta informasi kepada BIN.

Tepatkah keputusan memindahkan BIN di bawah koordinasi presiden?

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie meragukan efektivitas BIN yang tak lagi di bawah Kemenko Polhukam.

"Catat, Wantanas atau NSC di bawah presiden saja sampai detik sekarang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, lalu terus mau ditambah lagi beban BIN di tangan Presiden?" kata Connie, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Menurut Connie, jika Indonesia ingin mengikuti model Inggris, badan intelijennya dipimpin oleh direktur jenderal setingkat sekretaris tetap dan sipil.

Akan tetapi, lembaga intelijen di Inggris didukung oleh keamanan internal/NSC, penasihat hukum, dan penasihat informasi.

Di Inggris, badan intelijennya Secret Intelligence Service MI6.

Para pejabat badan intelijen bertanggung jawab pada kegiatan operasional layanan terkait kontra-terorisme internasional, kontra proliferasi dan kontra spionase, kontra-terorisme domestik, serta operasi teknis dan pengawasan.

Semuanya, kata dia, bisa berjalan jika berhubungan baik dengan badan-badan lainnya di dalam pemerintahan, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Cyber, dan lainnya.

Ia memberikan catatan, jika BIN di bawah presiden, maka harus jelas siapa pengawasnya dan apa tugas Kepala BIN.

Connie menggambarkan, di Inggris, badan intelijen diawasi oleh Komite Intelijen yang ditunjuk oleh perdana menteri. Selain itu, diawasi pula oleh Interception of Communications dan  Komisaris Layanan Intelijen.

Sementara itu, pengawasan yudisial dilakukan oleh sebuah lembaga penyelidikan tersendiri.

"Mengapa? Karena operasi intelijen diwajibkan proporsional dan patuh dengan undang-undang. Termasuk kalau di Inggris ada peraturan Investigatory Powers Act dan Data Protection Act, serta berbagai item legislasi lainnya," ujar Connie.

Oleh karena itu, ia berpendapat, dengan dipindahkannya BIN di bawah koordinasi presiden, maka tantangannya adalah menjadi sistem di lembaga tersebut menjadi semakin efisien dan efektif.

Harapannya, dengan berada di bawah presiden, kerja BIN akan lebih tangkas dan cepat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/20/062000965/kini-di-bawah-presiden-ini-catatan-dan-harapan-untuk-kinerja-bin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke