Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya...

Kompas.com - 10/06/2020, 18:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Rapid test masih menjadi andalan pemerintah untuk menguji seseorang yang terkena Covid-19. Saat ini, rapid test massal bahkan mulai dilakukan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di tempat-tempat umum untuk mengetahui indikasi awal Covid-19.

Kebiasaan selama ini, jika hasilnya reaktif (positif dalam uji rapid tes), maka dilanjutkan dengan tes PCR atau swab.

Namun masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah rapid test berbayar atau tidak? Beberapa di antaranya tampak dari twit berikut:

Baca juga: Viral, Foto Bumbu Indomie Goreng Ada 2 Macam, Ini Penjelasan Indofood

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...

Rapid tes bayar tidak?

Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, dr Adib Khumaidi, biaya rapid test tidak ditanggung BPJS.

"Kalau rapid test enggak ditanggung BPJS ya. Kalau positif dan memerlukan perawatan intensif di RS baru ditanggung," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Lalu bagaimana alur pasien yang ingin rapid test? Dia menjelaskan pasien bisa datang ke puskesmas dulu atau bisa langsung datang ke rumah sakit.

Bisa juga membeli paket rapid test melalui halodoc, klikdokter, dan lain-lain.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

Paket pembiayaan BPJS

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Bagi pasien yang tidak sanggup membayar biaya rapid test, menurutnya ada banyak rapid test gratis. Dia mengatakan bisa dicari infonya di internet atau menghubungi nomor hotline Covid-19.

Pada pasien BPJS, imbuhnya bisa diawali dengan datang ke puskesmas dulu. Setelah itu jika ada indikasi Covid-19, biasanya akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan rapid test.

Adib mengatakan ada tidaknya rapid test juga tergantung dari puskesmas yang bersangkutan.

"Jadi tergantung puskesmas yang dituju," katanya lagi.

Saat disinggung semisal ada pasien yang tidak dapat membayar biaya rapid test, maka imbuhnya yang bersangkutan bisa minta dirawat terlebih dahulu di rumah sakit supaya bisa masuk paket pembiayaan BPJS.

"Untuk informasi soal rapid test gratis bisa lewat hotline covid," kata dia.

Baca juga: 32 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Mayoritas Bertugas di RS Non-Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com