Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya...

Kompas.com - 10/06/2020, 18:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sementara itu, Humas PB IDI Halik Malik menjelaskan untuk pelayanan Covid-19, biayanya ditanggung pemerintah.

"Pelayanan Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah, verifikasi klaimnya dibantu oleh BPJS Kesehatan,"  ujarnya saat dihubungi terpisah Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan pemerintah menanggung biaya pelayanan Covid-19. Tapi tidak dalam skema program BPJS.

"Soal Covid-19 ini, BPJS kesehatan diberikan penugasan khusus verifikasi. Hanya itu," katanya pada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Biayanya pada 2020-2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com