Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David S Perdanakusuma
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Prof. Dr. David S Perdanakusuma, dr., SpBP-RE(K) adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

Asas Praduga Tidak Bersalah Sakit Covid-19

Kompas.com - 27/04/2020, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Orang dengan demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus terkonfirmasi adalah pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaaan PCR.

Berhadapan dengan orang yang termasuk kriteria OTG, ODP, dan PDP dilakukan seperti memperlakukan orang yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif sampai pada akhirnya dapat dinyatakan benar positif atau negatif.

Asas praduga sakit

Sambil menunggu tegaknya diagnosis, orang yang bersangkutan melakukan karantina atau isolasi jangan sampai pada masa tunggu terjadi penularan kepada orang lain.

Sikap memegang asas praduga sakit bertujuan mencegah keterlambatan antisipasi berbagai hal termasuk mencegah pasien jatuh pada kondisi sakit yang lebih berat serta mencegah penularan kepada dokter, petugas kesehatan, keluarga, dan handai tolan pasien.

Dalam situasi pandemi ini seluruh dokter dan petugas kesehatan juga perlu berpikir asas praduga sakit Covid-19 saat melayani pasien, apapun keluhannya.

Bisa jadi pasien disertai Covid-19 dengan atau tanpa gejala apapun diagnosis utamanya.

Hal ini karena penyebaran dan penularan Covid-19 sudah demikian luasnya.

Risiko pasien yang datang sudah tertular Covid-19 bisa terjadi karena pada orang sakit umumnya terjadi penurunan daya tahan tubuh sehingga mudah tertular.

Berpikir dengan asas praduga sakit bertujuan meminimalkan risiko kesakitan dan kematian di kalangan dokter dan petugas kesehatan.

Akan sangat berbahaya seandainya bidang kedokteran menganut asas praduga tidak bersalah atau tidak sakit sampai terbukti diagnosisnya seperti yang dianut di dunia hukum.

Pasien akan dikelola sebagai orang tidak sakit, sehingga bisa bertambah berat sakitnya.

Apabila penyakitnya menular seperti Covid-19 ini, akan terjadi penularan pada dokter yang memeriksa dan juga banyak orang lain yang berinteraksi dengan pasien tersebut.

Asas praduga sakit adalah suatu bentuk yang berbeda dari asas praduga tidak bersalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com