Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asas Praduga Tidak Bersalah Sakit Covid-19

DALAM dunia hukum kita mengenal istilah asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent. Artinya, seseorang diduga atau dianggap tidak bersalah sampai diputuskan pengadilan.

Hal tersebut tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ini adalah kaidah hukum yang berlaku di negara kita dan telah menjadi pendapat umum dalam dunia hukum.

Terjadi hal yang berbeda di dalam dunia kedokteran dalam menegakkan diagnosis.

Bila berhadapan dengan seorang yang diduga menderita suatu penyakit akan dianggap sebagai penderita penyakit tersebut.

Pendapat itu dianggap sebagai suatu praduga dalam bentuk diagnosis kerja dan diagnosis banding yang perlu ditindaklanjuti dengan berbagai pemeriksaan.

Jadi asas yang digunakan adalah praduga menderita sampai adanya keputusan hasil gabungan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang menyatakan keputusan penyakitnya sehingga didapat kepastian benar menderita penyakit tersebut atau penyakit lain.

Paradigma yang berlaku di dunia kedokteran adalah asas praduga bersalah dalam pengertian lain yaitu seseorang dianggap menderita penyakit tertentu dan diperlakukan seperti orang yang menderita penyakit tersebut sambil proses penegakan diagnosis dilakukan.

Demikian sikap dan keputusan dalam menghadapi berbagai pasien yang datang dengan keluhan tertentu.

Covid-19

Saat ini Indonesia dilanda bencana wabah Covid-19. Penyakit ini telah menyebar dan menjangkiti banyak masyarakat Indonesia. Angkanya dari hari ke hari terus meningkat baik kesakitan maupun kematian.

Proses penularan membuat orang dengan riwayat kontak baik bergejala maupun tidak mendapat sebutan sesuai dengan kriteria.

Orang tanpa gejala (OTG) adalah seseorang yang tidak bergejala namun diketahui memiliki kontak erat dengan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang mengalami demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek pilek atau sakit tenggorokan atau batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Pasien dalam pengawasan (PDP) adalah orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas atau sakit tenggorokan atau pilek atau pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus terkonfirmasi adalah pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaaan PCR.

Berhadapan dengan orang yang termasuk kriteria OTG, ODP, dan PDP dilakukan seperti memperlakukan orang yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif sampai pada akhirnya dapat dinyatakan benar positif atau negatif.

Asas praduga sakit

Sambil menunggu tegaknya diagnosis, orang yang bersangkutan melakukan karantina atau isolasi jangan sampai pada masa tunggu terjadi penularan kepada orang lain.

Sikap memegang asas praduga sakit bertujuan mencegah keterlambatan antisipasi berbagai hal termasuk mencegah pasien jatuh pada kondisi sakit yang lebih berat serta mencegah penularan kepada dokter, petugas kesehatan, keluarga, dan handai tolan pasien.

Dalam situasi pandemi ini seluruh dokter dan petugas kesehatan juga perlu berpikir asas praduga sakit Covid-19 saat melayani pasien, apapun keluhannya.

Bisa jadi pasien disertai Covid-19 dengan atau tanpa gejala apapun diagnosis utamanya.

Hal ini karena penyebaran dan penularan Covid-19 sudah demikian luasnya.

Risiko pasien yang datang sudah tertular Covid-19 bisa terjadi karena pada orang sakit umumnya terjadi penurunan daya tahan tubuh sehingga mudah tertular.

Berpikir dengan asas praduga sakit bertujuan meminimalkan risiko kesakitan dan kematian di kalangan dokter dan petugas kesehatan.

Akan sangat berbahaya seandainya bidang kedokteran menganut asas praduga tidak bersalah atau tidak sakit sampai terbukti diagnosisnya seperti yang dianut di dunia hukum.

Pasien akan dikelola sebagai orang tidak sakit, sehingga bisa bertambah berat sakitnya.

Apabila penyakitnya menular seperti Covid-19 ini, akan terjadi penularan pada dokter yang memeriksa dan juga banyak orang lain yang berinteraksi dengan pasien tersebut.

Asas praduga sakit adalah suatu bentuk yang berbeda dari asas praduga tidak bersalah.

Orang menjadi sakit bukanlah suatu kesalahan yang harus dihukum melainkan perlu diobati.

Perbedaan kedua asas tersebut adalah pada asas praduga tidak bersalah selalu mengedepankan seseorang tidak bersalah atau negatif salah sampai dapat dibuktikan positif salah.

Sehingga masih dimungkinkan dengan asas praduga tidak bersalah seseorang masih bisa menjalani kehidupan bebas.

Pada asas praduga sakit mengedepankan seseorang dianggap positif sakit sampai dinyatakan benar positif atau negatif atau bisa juga ternyata menderita penyakit yang lainnya yang mungkin sudah masuk dalam diagnosis banding.

Upaya yang dilakukan adalah menguatkan dugaan menjadi benar positif atau menyingkirkan dugaan tersebut apabila terbukti ternyata negatif.

Sehingga dalam proses tersebut tidak dimungkinkan lagi orang dengan asas praduga sakit untuk bebas lagi.

Orang yang dinyatakan dan diputuskan bersalah karena permasalahan hukum akan dieksekusi dengan hukuman sesuai dengan kesalahannya.

Sedangkan orang yang dinyatakan positif setelah menjalani rangkaian pemeriksaan akan dilakukan pengobatan yang sesuai dengan hasil diagnosis pastinya.

Proses pengobatan setelah betul positif akan dilakukan penyesuaian dengan pengobatan yang telah dilakukan sebelumnya, bisa meneruskan pengobatan yang sudah dilakukan atau mengganti pengobatannya.

Jadi, pada orang dengan praduga sakit sudah ada perlakuan selayaknya orang sakit, seperti pengobatan dan prosedur lain termasuk juga sikap dan perlindungan yang diperlukan dalam merawat orang tersebut.

Semoga dengan asas praduga sakit Covid-19 akan banyak orang yang akan terhindar dari penularan penyakit dan pasien akan terpantau terhindar jatuh pada kondisi lebih berat.

Menyikapi Covid-19 dengan berfikir positif namun berharap negatif. Semoga Covid-19 ini segera sirna dari bumi Indonesia ini.

Salam sehat!

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/27/090550165/asas-praduga-tidak-bersalah-sakit-covid-19

Terkini Lainnya

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Tren
Terima Kasih, Prof. Salim Said

Terima Kasih, Prof. Salim Said

Tren
10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

Tren
Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke