Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David S Perdanakusuma
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Prof. Dr. David S Perdanakusuma, dr., SpBP-RE(K) adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

Asas Praduga Tidak Bersalah Sakit Covid-19

Kompas.com - 27/04/2020, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM dunia hukum kita mengenal istilah asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent. Artinya, seseorang diduga atau dianggap tidak bersalah sampai diputuskan pengadilan.

Hal tersebut tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Ini adalah kaidah hukum yang berlaku di negara kita dan telah menjadi pendapat umum dalam dunia hukum.

Terjadi hal yang berbeda di dalam dunia kedokteran dalam menegakkan diagnosis.

Bila berhadapan dengan seorang yang diduga menderita suatu penyakit akan dianggap sebagai penderita penyakit tersebut.

Pendapat itu dianggap sebagai suatu praduga dalam bentuk diagnosis kerja dan diagnosis banding yang perlu ditindaklanjuti dengan berbagai pemeriksaan.

Jadi asas yang digunakan adalah praduga menderita sampai adanya keputusan hasil gabungan anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang menyatakan keputusan penyakitnya sehingga didapat kepastian benar menderita penyakit tersebut atau penyakit lain.

Paradigma yang berlaku di dunia kedokteran adalah asas praduga bersalah dalam pengertian lain yaitu seseorang dianggap menderita penyakit tertentu dan diperlakukan seperti orang yang menderita penyakit tersebut sambil proses penegakan diagnosis dilakukan.

Demikian sikap dan keputusan dalam menghadapi berbagai pasien yang datang dengan keluhan tertentu.

Covid-19

Saat ini Indonesia dilanda bencana wabah Covid-19. Penyakit ini telah menyebar dan menjangkiti banyak masyarakat Indonesia. Angkanya dari hari ke hari terus meningkat baik kesakitan maupun kematian.

Proses penularan membuat orang dengan riwayat kontak baik bergejala maupun tidak mendapat sebutan sesuai dengan kriteria.

Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor membatasi layanan kesehatan setelah 51 tenaga medisnya terindikasi reaktif Covid-19. Layanan yang tetap beroperasi adalah unit kegawatdaruratan, cuci darah, kanker, dan layanan penyakit kronis.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Perawatan di ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Kota Bogor, Kamis (23/4/2020). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor membatasi layanan kesehatan setelah 51 tenaga medisnya terindikasi reaktif Covid-19. Layanan yang tetap beroperasi adalah unit kegawatdaruratan, cuci darah, kanker, dan layanan penyakit kronis.

Orang tanpa gejala (OTG) adalah seseorang yang tidak bergejala namun diketahui memiliki kontak erat dengan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang mengalami demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek pilek atau sakit tenggorokan atau batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Pasien dalam pengawasan (PDP) adalah orang yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas atau sakit tenggorokan atau pilek atau pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus terkonfirmasi adalah pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaaan PCR.

Berhadapan dengan orang yang termasuk kriteria OTG, ODP, dan PDP dilakukan seperti memperlakukan orang yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif sampai pada akhirnya dapat dinyatakan benar positif atau negatif.

Asas praduga sakit

Sambil menunggu tegaknya diagnosis, orang yang bersangkutan melakukan karantina atau isolasi jangan sampai pada masa tunggu terjadi penularan kepada orang lain.

Sikap memegang asas praduga sakit bertujuan mencegah keterlambatan antisipasi berbagai hal termasuk mencegah pasien jatuh pada kondisi sakit yang lebih berat serta mencegah penularan kepada dokter, petugas kesehatan, keluarga, dan handai tolan pasien.

Dalam situasi pandemi ini seluruh dokter dan petugas kesehatan juga perlu berpikir asas praduga sakit Covid-19 saat melayani pasien, apapun keluhannya.

Bisa jadi pasien disertai Covid-19 dengan atau tanpa gejala apapun diagnosis utamanya.

Hal ini karena penyebaran dan penularan Covid-19 sudah demikian luasnya.

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 bersiap menghadiri acara Siaga Pencanangan Gerakan Nasional Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 di Lapangan Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Dalam acara tersebut juga diadakan tes cepat massal COVID-19, sosialisasi dan edukasi, gerakan dekontaminasi, dan dukungan program jaring pengaman sosial.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 bersiap menghadiri acara Siaga Pencanangan Gerakan Nasional Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 di Lapangan Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Dalam acara tersebut juga diadakan tes cepat massal COVID-19, sosialisasi dan edukasi, gerakan dekontaminasi, dan dukungan program jaring pengaman sosial.

Risiko pasien yang datang sudah tertular Covid-19 bisa terjadi karena pada orang sakit umumnya terjadi penurunan daya tahan tubuh sehingga mudah tertular.

Berpikir dengan asas praduga sakit bertujuan meminimalkan risiko kesakitan dan kematian di kalangan dokter dan petugas kesehatan.

Akan sangat berbahaya seandainya bidang kedokteran menganut asas praduga tidak bersalah atau tidak sakit sampai terbukti diagnosisnya seperti yang dianut di dunia hukum.

Pasien akan dikelola sebagai orang tidak sakit, sehingga bisa bertambah berat sakitnya.

Apabila penyakitnya menular seperti Covid-19 ini, akan terjadi penularan pada dokter yang memeriksa dan juga banyak orang lain yang berinteraksi dengan pasien tersebut.

Asas praduga sakit adalah suatu bentuk yang berbeda dari asas praduga tidak bersalah.

Orang menjadi sakit bukanlah suatu kesalahan yang harus dihukum melainkan perlu diobati.

Perbedaan kedua asas tersebut adalah pada asas praduga tidak bersalah selalu mengedepankan seseorang tidak bersalah atau negatif salah sampai dapat dibuktikan positif salah.

Sehingga masih dimungkinkan dengan asas praduga tidak bersalah seseorang masih bisa menjalani kehidupan bebas.

Pada asas praduga sakit mengedepankan seseorang dianggap positif sakit sampai dinyatakan benar positif atau negatif atau bisa juga ternyata menderita penyakit yang lainnya yang mungkin sudah masuk dalam diagnosis banding.

Upaya yang dilakukan adalah menguatkan dugaan menjadi benar positif atau menyingkirkan dugaan tersebut apabila terbukti ternyata negatif.

Sehingga dalam proses tersebut tidak dimungkinkan lagi orang dengan asas praduga sakit untuk bebas lagi.

Para perawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (23/4/2020).Dokumentasi Pribadi Bima Perawat Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Para perawat pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Orang yang dinyatakan dan diputuskan bersalah karena permasalahan hukum akan dieksekusi dengan hukuman sesuai dengan kesalahannya.

Sedangkan orang yang dinyatakan positif setelah menjalani rangkaian pemeriksaan akan dilakukan pengobatan yang sesuai dengan hasil diagnosis pastinya.

Proses pengobatan setelah betul positif akan dilakukan penyesuaian dengan pengobatan yang telah dilakukan sebelumnya, bisa meneruskan pengobatan yang sudah dilakukan atau mengganti pengobatannya.

Jadi, pada orang dengan praduga sakit sudah ada perlakuan selayaknya orang sakit, seperti pengobatan dan prosedur lain termasuk juga sikap dan perlindungan yang diperlukan dalam merawat orang tersebut.

Semoga dengan asas praduga sakit Covid-19 akan banyak orang yang akan terhindar dari penularan penyakit dan pasien akan terpantau terhindar jatuh pada kondisi lebih berat.

Menyikapi Covid-19 dengan berfikir positif namun berharap negatif. Semoga Covid-19 ini segera sirna dari bumi Indonesia ini.

Salam sehat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron 8 Tahun

Tren
Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com