Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 20 Wilayah di Indonesia yang Tetapkan PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 17:51 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah daerah yang menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona terus bertambah.

Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di Kota Tarakan dan Banjarmasin.

Seperti diketahui, kebijakan PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Menkes.

Jika aturan PSBB diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.

Baca juga: Kapasitas RS Tak Mencukupi, 116 Pasien Positif Corona di Surabaya Karantina Mandiri

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Baca juga: Nikita Mirzani Rayakan Ultah Anak dengan Beri Sembako untuk Warga Terdampak Corona

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:

Baca juga: UPDATE Corona di Maluku: 10 Pasien Sembuh, 7 Masih Dirawat

1. DKI Jakarta

Kebijakan pembatasan sosial skala besar diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: 13 Tenaga Medis RSUD Ploso Jalani Karantina Mandiri Setelah Rawat PDP Corona

2. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com