Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.
Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020) lalu.
Baca juga: Bulog: Sagu akan Disiapkan Jika Beras Langka selama Pandemik Corona
3. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi
Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020.
PSBB disebutkan akan berlaku selama dua pekan atau selama 14 hari ke depan.
Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Baca juga: Ini Cerita Seputar Pasien Corona, Dibantu Istri Kabur hingga Mengamuk Minta Pulang
4. Pekanbaru
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.
Kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru tercatat meningkat.
Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.
Baca juga: Dari Senjata Biologis hingga 5G, Ini Teori Konspirasi Sesat tentang Corona
5. Tegal
PSBB di Kota Tegal berlaku mulai 23 April 2020 mendatang.
Sejumlah skenario disiapkan, di mana masyarakat wajib mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan selama PSBB berlangsung.
Salah satu aturan yang harus dipenuhi yaitu pasar, supermarket, pusat perbelanjaan dan warung kelontong diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.