Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 20 Wilayah di Indonesia yang Tetapkan PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 17:51 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah daerah yang menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona terus bertambah.

Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di Kota Tarakan dan Banjarmasin.

Seperti diketahui, kebijakan PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Menkes.

Jika aturan PSBB diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.

Baca juga: Kapasitas RS Tak Mencukupi, 116 Pasien Positif Corona di Surabaya Karantina Mandiri

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Baca juga: Nikita Mirzani Rayakan Ultah Anak dengan Beri Sembako untuk Warga Terdampak Corona

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:

Baca juga: UPDATE Corona di Maluku: 10 Pasien Sembuh, 7 Masih Dirawat

1. DKI Jakarta

Kebijakan pembatasan sosial skala besar diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: 13 Tenaga Medis RSUD Ploso Jalani Karantina Mandiri Setelah Rawat PDP Corona

2. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.

Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020) lalu.

Baca juga: Bulog: Sagu akan Disiapkan Jika Beras Langka selama Pandemik Corona

3. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi

Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020.

PSBB disebutkan akan berlaku selama dua pekan atau selama 14 hari ke depan.

Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Baca juga: Ini Cerita Seputar Pasien Corona, Dibantu Istri Kabur hingga Mengamuk Minta Pulang

4. Pekanbaru

Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.

Kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru tercatat meningkat.

Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.

Baca juga: Dari Senjata Biologis hingga 5G, Ini Teori Konspirasi Sesat tentang Corona

5. Tegal

PSBB di Kota Tegal berlaku mulai 23 April 2020 mendatang.

Sejumlah skenario disiapkan, di mana masyarakat wajib mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan selama PSBB berlangsung.

Salah satu aturan yang harus dipenuhi yaitu pasar, supermarket, pusat perbelanjaan dan warung kelontong diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara, ojek online dilarang membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB. Masyarakat yang tak patuh akan dikenai sanksi.

Baca juga: Perangi Corona, Brighton & Hove Albion Ubah Stadion Jadi Pusat Pengujian

6. Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang

Pelaksanaan PSBB di wilayah Bandung Raya berlaku mulai 22 April 2020.

PSBB di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang berlangsung selama dua pekan.

Masyarakat pun diminta patuh terhadap aturan yang diberlakukan selama pelaksanaan PSBB.

Jika kondisi belum membaik, PSBB dapat diperpanjang tanpa perlu menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Ada 1.426 Kasus Baru Corona, Singapura Catatkan Infeksi Harian Tertinggi

7. Makassar

Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan PSBB pada 24 April 2020.

PSBB berlangsung hingga 7 Mei 2020 mendatang. Tahap sosialisasi telah dilakukan hingga Senin, 20 April 2020.

Sementara itu, sebelum PSBB dilaksanakan akan ada uji coba yang berlangsung selama tiga hari pada 21-23 April 2020.

Baca juga: Kopi Kemasan Literan, Cara Kafe di Malang Bertahan di Tengah Pandemi Corona

8. Sumatera Barat

PSBB di Sumatera Barat dijadwalkan berlaku selama 14 hari mulai 22 April 2020.

Sejumlah langkah strategis dan koordinasi telah dilakukan pihak-pihak terkait.

PSBB di wilayah Sumatera Barat tertuang dalam surat keputusan tertanggal 17 April 2020, bernomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.

Baca juga: Karena Corona, Pasar Perumahan Banten Turun Drastis

9. Tarakan dan Banjarmasin

PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin disetujui pada Minggu (19/4/2020) lalu.

Persetujuan tertuang pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.

Dua kota ini diberi izin menerapkan PSBB setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah.

Baca juga: Hindia Rilis Ramai Sepi Bersama, Pemantik Semangat di Tengah Pandemi Corona

Data

Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu disampaikan.

Baca juga: Nick Cordero Jalani Amputasi Kaki karena Komplikasi Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com