PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin disetujui pada Minggu (19/4/2020) lalu.
Persetujuan tertuang pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020 dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Dua kota ini diberi izin menerapkan PSBB setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah.
Baca juga: Hindia Rilis Ramai Sepi Bersama, Pemantik Semangat di Tengah Pandemi Corona
Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu disampaikan.
Baca juga: Nick Cordero Jalani Amputasi Kaki karena Komplikasi Virus Corona
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.