Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Penerapan PSBB yang Telah Disetujui Menkes...

Kompas.com - 07/04/2020, 11:46 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penerapan PSBB ini setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujuinya pada Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, PSBB telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat untuk menangani wabah Covid-19 di Ibu Kota.

Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan

Hingga hari ini, Selasa (7/4/2020), angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia. 

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (ke Pemprov DKI)," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa(7/4/2020).

Kebijakan ini akhirnya disetujui setelah Kemenkes melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Untuk teknis pelaksanaan PSBB sepenuhnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi disesuaikan dengan kemampuannya.

Warga berdiri di depan karangan bunga dukungan untuk tenaga medis dan staf Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Puluhan kiriman karangan bunga dari masyarakat terpasang sejak Jumat (20/3) berisi doa untuk tenaga medis agar terus sehat selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Indonesia.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Warga berdiri di depan karangan bunga dukungan untuk tenaga medis dan staf Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Puluhan kiriman karangan bunga dari masyarakat terpasang sejak Jumat (20/3) berisi doa untuk tenaga medis agar terus sehat selama menangani pasien terinfeksi COVID-19 di Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penetapan PSBB sebuah wilayah didasarkan pada dua kriteria, yaitu:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

Seperti apa persebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta?

Data per Senin (6/4/2020) yang ditampilkan laman corona.jakarta.go.id, total kasus Covid-19 di Ibu Kota berjumlah 1.299.

Dari angka itu, sebanyak 68 orang telah dinyatakan sembuh dan 131 orang meninggal dunia.

Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 783 orang, dan yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 317 orang.

Sementara, untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) hingga saat ini berjumlah 531 orang, 2.035 ODP lainnya sudah selesai diawasi.

Adapun, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP), sebanyak 1.020 orang masih menjalani perawatan, dan 1.205 telah dipulangkan karena dinyatakan sehat.

Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi

Episentrum terbesar

Peta sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta per tanggal 6 April 2020corona.jakarta.go.id Peta sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta per tanggal 6 April 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Pengakuan Istri, Anak, dan Cucu SYL soal Dugaan Aliran Uang dari Kementan

Tren
Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Biaya Maksimal 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Ada Kacamata dan Gigi Palsu

Tren
Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Kronologi Mayat Dalam Toren Air di Tangsel, Diduga Tetangga Sendiri

Tren
Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Daftar Negara Barat yang Kutuk Serangan Israel ke Rafah, Ada Perancis Juga Jerman

Tren
Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Apa Itu Indeks Massa Tubuh? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Tren
Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Berapa Detak Jantung Normal Berdasarkan Usia? Simak Cara Mengukurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com