"Tetap (sesuai jadwal). Tapi mungkin ada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengumumkan di luar tanggal yang sudah ditetapkan. Contohnya Kemenkumham," jelas Paryono.
Saat disinggung terkait jadwal pelaksanaan SKB, pihaknya belum dapat memastikan. SKB sendiri akan diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos SKD.
Baca juga: Update Terakhir SKD CPNS 2019: Rincian Kelulusan Passing Grade Setiap Formasi
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Baca juga: Penerimaan Polri 2020: dari Tamtama, Bintara hingga Akpol
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Baca juga: Seleksi CPNS Akan Kembali Dibuka pada September 2020?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.