KOMPAS.com - Masifnya penyebaran virus corona di Indonesia membuat kekhawatiran di tengah masyarakat.
Hingga Selasa (17/3/2020) pagi, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).
Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada 8 pasien yang dinyatakan sembuh.
Buat kalian #SobatBKN yg dr kemarin tanya2 terus kapan pengumuman SKD dan gimana SKB-nya diundur atau nggak, yuk simak salah satu unggahan dr Kepala BKN Bima Haria Wibisana ????.
Semoga bisa mengobati sedikit kegalauan kalian ya ????#WaspadaCOVID19 #MenujuIndonesiaMaju pic.twitter.com/YRmvTbfquX
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) March 16, 2020
Hal itu tentu membuat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sedikit terganggu.
Sedianya, SKB CPNS 2019 akan digelar pada 22-23 Maret 2020.
Baca juga: Bersiap, Apa Saja yang Harus Diketahui soal SKB CPNS?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB CPNS 2019 kemungkinan akan ditunda.
Penundaan tersebut sebagai bagian dari tindakan pencegahan virus corona yang saat ini tengah digalakkan Pemerintah Indonesia.
"Pelaksanaan SKB rencananya akan ditunda dari jadwal yang telah ditentukan semula," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Kendati demikian, keputusan resmi dari penundaan tersebut akan diumumkan setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan pembahasan.
Paryono mengatakan, Panselnas akan melaksanakan pembahasan pada Rabu (18/3/2020) siang.
Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS
Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB.
"Agenda rapat akan bahas SKB dan evaluasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemarin," imbuh dia.
Walaupun pelaksanaan SKB akan ditunda, imbuhnya, pengumuman hasil SKD akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Namun, ada beberapa kementerian atau lembaga yang akan mengumumkan di luar batas waktu yang sudah ditetapkan.