Pemimpin kollegium para kardinal adalah seorang kardinal dekan yang dibantu oleh kardinal subdekan. Keduanya memiliki status titular kardinal uskup.
Selain kardinal uskup, masih ada lagi dua pangkat lainnya di dalam hirarki kollegium kardinal yaitu kardinal imam dan kardinal diakon.
Gelar-gelar ini pertama-tama berkaitan dengan sistim administratif Tahta Suci Vatikan dengan gereja-gereja utama seputar Roma (gelar Kardinal Uskup) dan pembagian gereja-gereja titular di Roma (kardinal imam) dan pembagian institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif, juga di kota Roma dan sekitarnya (kardinal diakon).
Kardinal diakon tertua menerima gelar protodiakon (diakon utama) dan memiliki tugas untuk mengumumkan nama paus yang baru terpilih dengan rumusan terkenal "habemus papam" (kita memiliki seorang paus).
Pengaturan dan penetapan ketiga gelar di dalam kollegium para kardinal diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, Kanon 205 §1.
Jumlah total kardinal segala jenjang umur saat ini adalah 215 orang (per 2 September 2019). Dari jumlah ini, seandainya sebuah konklav terjadi pada hari ini, artinya sebelum ada pengangkatan kardinal baru oleh Paus, maka ada 118 kardinal berumur di bawah 80. Mereka berhak memilih paus baru (dan berhak dipilih juga).
Akan tetapi menurut Konstitusi Apostolik Paus Yohanes Paulus II “Universi Dominici Gregis”, ditetapkan 120 kardinal pemilih. Ketetapan ini belum diubah oleh Paus Fransiskus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.