Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Mobil Mewah dan Deretan Moge Doni Salmanan Disita Polisi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan deretan kendaraan mewah diduga milik Doni Salmanan diangkut menggunakan truk towing, viral di media sosial, Minggu (13/3/2022).

Dalam video itu, terlihat ada tiga truk towing yang mengangkut sebuah mobil merek Prosche berwarna biru muda, beberapa motor gede (moge), dan sejumlah motor.

"Punya Doni Salmanan ini. Ya Allah disita.. kasihan banget ampun," kata orang dalam video.

Hingga Senin (14/3/2022), unggahan video di Instagram tersebut telah diputar lebih dari 100.000, sedangkan di Twitter sudah ditonton lebih dari 218.000 kali. 

Sejumlah warganet juga mengomentari unggahan video tersebut. 


Penjelasan polisi

Terkait vide viral tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol membenarkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut milik Doni Salmanan yang disita polisi.

"Iya, semua pake towing," kata Kombes Pol Reinhard saat konfirmasi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Menurut Reinhard, kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dari Bandung menuju kantor Bareskrim Polri pada Minggu (13/3/2022) malam.

Namun saat ditanya lebih lanjut, pihaknya belum dapat merinci kendaraan apa saja yang dibawa ke Bareskrim.

Seperti diketahui, Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka ini menyusul adanya laporan dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.


Doni ditahan di Rutan Bareskrim

Hingga saat ini Doni masih menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di Rutan Bareskrim.

Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan subjek dan objektik.

Pertimbangan objektif karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, sementara pertimbangan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Selain kendaraan mewah, polisi juga telah menyita barang bukti berupa transfer bank, ponsel, flashdisk berisi video terkait Qoutex, akun email hingga akun YouTube Doni.

Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/14/131500865/viral-video-mobil-mewah-dan-deretan-moge-doni-salmanan-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke