Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Isi Prasasti di Indonesia, Manipulasi Pajak hingga Kutukan

Kompas.com - 08/08/2023, 18:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Di Indonesia paling banyak ditemukan prasasti dari masa Klasik atau periode Hindu-Buddha.

Bahan yang digunakan untuk menuliskan prasasti biasanya berupa batu atau lempengan logam.

Di antara berbagai sumber sejarah kuno Indonesia, prasasti dianggap sebagai sumber terpenting karena umumnya memuat unsur penanggalan yang memberikan kronologi suatu peristiwa.

Selain mengandung unsur penanggalan, prasasti juga mengungkap sejumlah nama dan isi terkait alasan suatu prasasti dikeluarkan.

Lantas, apa yang tertulis dalam prasasti-prasasti yang ditemukan di Indonesia?

Baca juga: Bagaimana Para Peneliti Menamai Sebuah Prasasti?

Apa saja isi dari prasasti?

Prasasti berasal dari kata dalam Bahasa Sanskerta yang berarti pujian.

Namun, prasasti lebih sering dianggap sebagai piagam, maklumat, surat keputusan, undang-undang, atau tulisan.

Hasil pembacaan para peneliti terhadap prasasti-prasasti yang ditemukan di Indonesia, isinya memuat banyak informasi mengenai kehidupan masyarakat kuno, tidak hanya pujian kepada para dewa atau raja.

Informasi terbanyak dari isi prasasti Indonesia adalah mengenai administrasi, birokrasi pemerintahan, kehidupan ekonomi, hukum, penetapan sima, sistem pembagian kerja, agama, budaya, sengketa tanah, pembuatan bendungan, manipulasi pajak, kutukan, hingga perjudian dan pelacuran.

Baca juga: Isi Prasasti Bungkuk Peninggalan Sriwijaya

Penetapan sima

Prasasti-prasasti di Indonesia banyak yang memuat keputusan mengenai penetapan sebuah desa atau daerah, menjadi perdikan atau sima.

Sima adalah tanah yang diberikan oleh raja atau penguasa kepada masyarakat di suatu wilayah yang dianggap berjasa.

Karena itu, keberadaan tanah sima dilindungi oleh kerajaan, bahkan dibebaskan dari pungutan pajak.

Pelaksanaan hukum dan kutukan

Isi prasasti terkadang berupa keputusan pengadilan tentang perkara perdata atau disebut prasasti jayapatra/jayasong, sebagai tanda kemenangan (jayacikna), dan tentang utang-piutang (suddhapatra).

Kutukan dari raja merupakan salah satu ciri khas prasasti yang dikeluarkan oleh Kerajaan Sriwijaya.

Baca juga: Mengapa Prasasti Kerajaan Sriwijaya Sebagian Besar Berisi Kutukan?

Para ahli menyatakan bahwa kutukan tersebut merupakan bentuk penegasan agar masyarakat tunduk pada hukum kerajaan atau perintah raja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peristiwa Haur Koneng 1993

Peristiwa Haur Koneng 1993

Stori
Tragedi Waduk Nipah 1993

Tragedi Waduk Nipah 1993

Stori
Bataviasche Nouvelles, Surat Kabar Pertama di Indonesia

Bataviasche Nouvelles, Surat Kabar Pertama di Indonesia

Stori
Waisak, seperti Maulid dan Isra Miraj Bersamaan

Waisak, seperti Maulid dan Isra Miraj Bersamaan

Stori
Ide-Ide Pembaruan Sultan Mahmud II

Ide-Ide Pembaruan Sultan Mahmud II

Stori
Perlawanan Kakiali terhadap VOC

Perlawanan Kakiali terhadap VOC

Stori
Jayeng Sekar, Organisasi Kepolisian Bentukan Daendels

Jayeng Sekar, Organisasi Kepolisian Bentukan Daendels

Stori
Abu Dujanah, Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Menangis

Abu Dujanah, Sahabat yang Membuat Nabi Muhammad Menangis

Stori
6 Peninggalan Kerajaan Ternate

6 Peninggalan Kerajaan Ternate

Stori
Alasan Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan Pembukuan Hadis

Alasan Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan Pembukuan Hadis

Stori
Pablo Picasso, Pelopor Karya Seni Rupa Kubisme

Pablo Picasso, Pelopor Karya Seni Rupa Kubisme

Stori
Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran

Stori
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional

Stori
4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah

4 Pahlawan Perempuan dari Jawa Tengah

Stori
Biografi Sitor Situmorang, Sastrawan Angkatan 45

Biografi Sitor Situmorang, Sastrawan Angkatan 45

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com