Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Isi Prasasti di Indonesia, Manipulasi Pajak hingga Kutukan

Kompas.com - 08/08/2023, 18:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Di Indonesia paling banyak ditemukan prasasti dari masa Klasik atau periode Hindu-Buddha.

Bahan yang digunakan untuk menuliskan prasasti biasanya berupa batu atau lempengan logam.

Di antara berbagai sumber sejarah kuno Indonesia, prasasti dianggap sebagai sumber terpenting karena umumnya memuat unsur penanggalan yang memberikan kronologi suatu peristiwa.

Selain mengandung unsur penanggalan, prasasti juga mengungkap sejumlah nama dan isi terkait alasan suatu prasasti dikeluarkan.

Lantas, apa yang tertulis dalam prasasti-prasasti yang ditemukan di Indonesia?

Baca juga: Bagaimana Para Peneliti Menamai Sebuah Prasasti?

Apa saja isi dari prasasti?

Prasasti berasal dari kata dalam Bahasa Sanskerta yang berarti pujian.

Namun, prasasti lebih sering dianggap sebagai piagam, maklumat, surat keputusan, undang-undang, atau tulisan.

Hasil pembacaan para peneliti terhadap prasasti-prasasti yang ditemukan di Indonesia, isinya memuat banyak informasi mengenai kehidupan masyarakat kuno, tidak hanya pujian kepada para dewa atau raja.

Informasi terbanyak dari isi prasasti Indonesia adalah mengenai administrasi, birokrasi pemerintahan, kehidupan ekonomi, hukum, penetapan sima, sistem pembagian kerja, agama, budaya, sengketa tanah, pembuatan bendungan, manipulasi pajak, kutukan, hingga perjudian dan pelacuran.

Baca juga: Isi Prasasti Bungkuk Peninggalan Sriwijaya

Penetapan sima

Prasasti-prasasti di Indonesia banyak yang memuat keputusan mengenai penetapan sebuah desa atau daerah, menjadi perdikan atau sima.

Sima adalah tanah yang diberikan oleh raja atau penguasa kepada masyarakat di suatu wilayah yang dianggap berjasa.

Karena itu, keberadaan tanah sima dilindungi oleh kerajaan, bahkan dibebaskan dari pungutan pajak.

Pelaksanaan hukum dan kutukan

Isi prasasti terkadang berupa keputusan pengadilan tentang perkara perdata atau disebut prasasti jayapatra/jayasong, sebagai tanda kemenangan (jayacikna), dan tentang utang-piutang (suddhapatra).

Kutukan dari raja merupakan salah satu ciri khas prasasti yang dikeluarkan oleh Kerajaan Sriwijaya.

Baca juga: Mengapa Prasasti Kerajaan Sriwijaya Sebagian Besar Berisi Kutukan?

Para ahli menyatakan bahwa kutukan tersebut merupakan bentuk penegasan agar masyarakat tunduk pada hukum kerajaan atau perintah raja.

Setidaknya ada tujuh prasasti Kerajaan Sriwijaya yang isinya berisi kutukan untuk para pemberontak.

Prasasti Batu Bedil.Kemdikbud Prasasti Batu Bedil.

Penyelewengan pajak

Penyelewengan pajak ternyata telah terjadi sejak zaman kuno, bahkan dicatat secara jelas dalam prasasti.

Salah satu prasasti yang membahas mengenai penyelewengan pajak oleh aparat pemerintahan adalah Prasasti Luitan dari abad ke-10.

Petugas pajak biasanya melakukan kecurangan pada saat pengukuran tanah. Dari situ, pemilik tanah akan membayar lebih dari jumlah seharusnya.

Apabila ingin melaporkan aparat yang curang, pemilik tanah harus memberikan "uang administrasi" kepada petugas pengadilan.

Fenomena tersebut merupakan gambaran mafia peradilan yang ternyata sudah ada sejak zaman kuno.

Baca juga: Prasasti Palas Pasemah, Takluknya Lampung Selatan pada Sriwijaya

Sosial-politik

Secara umum, prasasti membicarakan masalah sosial-politik, misalnya tentang silsilah raja atau asal-usul suatu tokoh dalam kerajaan.

Hanya sedikit prasasti yang mengupas tentang kehidupan ekonomi dan budaya.

Ada prasasti yang menyinggung mengenai upacara Kasodo di Gunung Bromo dan pertunjukan wayang, tetapi prasasti seperti ini jumlahnya sangat sedikit.

 

Referensi:

  • Susantio, Djulianto dan Berthold D H Sinaulan. (2018). Belajar Bersama Ganesha: Prasasti. Jakarta: Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com