Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Kompas.com - 16/09/2022, 18:00 WIB
Tri Indriawati

Penulis

Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
  • Presiden adalah mandataris MPR.
  • MPR pemegang kekuasan negara yang tertingggi
  • Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
  • Presiden untergeornet kepada MPR.
  • Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.

Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.

Baca juga: Sejarah Konstitusi Indonesia

 

Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.

Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.

 

Sumber:

  • Susilowati, Herry. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 (Suatu Kajian Teoritis). Jurnal Perspektif Volume IX No. 3 Tahun 2003 Edisi Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com