Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:
- Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
- Presiden adalah mandataris MPR.
- MPR pemegang kekuasan negara yang tertingggi
- Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
- Presiden untergeornet kepada MPR.
- Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.
Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.
Baca juga: Sejarah Konstitusi Indonesia
Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.
Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.
Sumber:
- Susilowati, Herry. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 (Suatu Kajian Teoritis). Jurnal Perspektif Volume IX No. 3 Tahun 2003 Edisi Juli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.