Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

KOMPAS.com - Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. 

Terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia, yakni presidensial, parlementer, dan sistem campuran.

Adapun Indonesia menjalankan sistem pemerintahan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Berikut ini penjelasannya.

Sistem pemerintahan Indonesia

Penjelasan tentang sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.

Berikut ini bunyi Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

Apa itu sistem presidensial?

Presidensial adalah adalah sistem pemerintahan yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Di dalam pemerintahan, presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif. Adapun, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif

Pasal 4 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945.

Presiden dan DPR disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif sehari-hari, sedangkan MPR adalah lembaga legislatif tingkat tertinggi.

Sementara itu, hubungan presiden dan MPR serta tugas masing-masing diatur dalam Penjelasan UUD 1945 pada Sistem Pemerintahan Negara, yakni:

  • Presiden dipilih dan diangkat oleh MPR.
  • Presiden adalah mandataris MPR.
  • MPR pemegang kekuasan negara yang tertingggi
  • Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR
  • Presiden untergeornet kepada MPR.
  • Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dengan dibantu oleh menteri-menteri negara.

Meski berkuasa sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden tunduk kepada MPR.

Adapun MPR merupakan penjelmaan rakyat dan pemegang kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUD 1945.

Dengan demikian, menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan bentuk negara republik demokrasi, artinya kedaulatan berada di tangan rakyat.

Sumber:

  • Susilowati, Herry. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 (Suatu Kajian Teoritis). Jurnal Perspektif Volume IX No. 3 Tahun 2003 Edisi Juli.

https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/16/180000179/sistem-pemerintahan-indonesia-menurut-uud-1945

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke