Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kompas.com - 01/04/2024, 17:00 WIB
Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Soekarno mengeluarkan dekret keputusan (ketetapan) presiden pada 5 Juli 1959.

Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah untuk mengatasi ketidakstabilan politik dan kegagalan Konstituante (dewan pembentuk undang-undang dasar).

Diketahui bahwa satu hal yang mendasari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menyelesaikan tugasnya perihal merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru, pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di antaranya:

  1. Konstituante dibubarkan
  2. UUD 1945 diberlakukan kembali
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat

Lantas, apa saja dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

Pemberlakuan kembali UUD 1945

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 mulai berlaku kembali untuk menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).

Pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia Serikat (RIS) menjelma menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah UUDS 1950.

UUDS 1950 adalah konstitusi RIS yang mengalami beberapa perubahan pada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan bentuk negara kesatuan.

UUD 1945 diberlakukan kembali karena anggota konstituante gagal membuat rancangan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.

Penghapusan Konstituante

Pada 1955, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).

Pemilu pertama Indonesia bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Konstituante.

Namun, pertikaian yang terjadi di kalangan partai politik di Indonesia membuat Dewan Konstituante tidak kunjung menyelesaikan tugasnya.

Sebagaimana bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Konstituante yang terpilih dalam pemilu 1955 dihapuskan.

Baca juga: Kenapa Pemilu Pertama di Indonesia Gagal Dilaksanakan pada 1946?

Berubahnya sistem demokrasi Indonesia

Sejak 17 Agustus 1950, Indonesia menerapkan sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal, dengan menggunakan UUDS 1950.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945, maka sistem demokrasi yang dijalankan adalah sistem Demokrasi Terpimpin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com