Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kompas.com - 01/11/2021, 11:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dekrit Presiden dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, yaitu Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. 

Dikeluarkannya Dekrit Presiden ini karena kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru pengganti UUD Sementara 1950. 

Untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi dekrit tersebut adalah pemutusan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Baca juga: Dekrit Presiden: Isi dan Sejarahnya

Kegagalan Konstituante

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekret yang dikeluarkan oleh presiden pertama Indonesia, Presiden Soekarno. 

Yang melatarbelakangi keluarnya Dekrit Presiden sendiri adalah kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. 

Badan Konstituante adalah lembaga yang sebuah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru bagi Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Pada 10 November 1956, anggota Konstituante sudah mulai bersidang untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. 

Namun, hingga tahun 1958 belum juga terumuskan UUD yang diharapkan.

Alasan mengapa UUDS 1950 harus diganti karena pada masa itu sering terjadi pergantian perdana menteri dan kabinet sehingga menimbulkan ketidakstabilan politik.

Selain itu, tidak ada pula partai yang dominan di parlemen karena pertentangan yang terjadi antarpartai di parlemen. 

Oleh sebab itu, UUDS 1950 harus diganti dengan UUD yang baru. 

Baca juga: Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Menanggapi kondisi saat itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan Sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945. 

Pada 30 Mei 1959, konstituante melakukan pemungutan suara, di mana hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. 

Meskipun banyak suara yang menyatakan setuju, voting harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com