Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dan sebagainya.
Pemungutan suara kedua dilakukan tanggal 1 dan 2 Juni 1959 yang kembali berujung kegagalan karena tidak memenuhi kuorum.
Gagalnya konstituante dalam melaksanakan tugasnya ini lantas membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00.
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut adalah penetapan UUD 1945 dan pembubaran konstituante.
Referensi: