Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kompas.com - 01/11/2021, 11:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, sidang, dan sebagainya. 

Pemungutan suara kedua dilakukan tanggal 1 dan 2 Juni 1959 yang kembali berujung kegagalan karena tidak memenuhi kuorum. 

Gagalnya konstituante dalam melaksanakan tugasnya ini lantas membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00.

Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tersebut adalah penetapan UUD 1945 dan pembubaran konstituante. 

 

Referensi: 

  • Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1975). 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2. Vol.2. 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com