KOMPAS.com - Dalam karier militernya, Prabowo Subianto dulunya merupakan seorang Letjen TNI, mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad).
Dikutip dari Harian Kompas Edisi 25 Agustus 1998, Letjen TNI Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas ABRI.
Hal ini dijelaskan ungkapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto keputusan yang diambil adalah "Masa dinas Jenderal Prabowo di ABRI diakhiri".
Selain mengumumkan Prabowo diberhentikan, Jenderal TNI Wiranto juga mengumumkan Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono dan Kolonel Chairawan dibebas tugaskan.
Keputusan tersebut diperoleh atas masukan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Tujuan dibentuknya DKP adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para perwira Kopassus terkait kasus penculikan aktivis yang dibentuk pada 3 Agustus 1998.
Baca juga: Tersangkut Kasus HAM, Prabowo Dianggap Tak Pantas Jadi Jenderal Kehormatan
DKP akan memeriksa perbuatan perwira yang melanggar kode etik dan kehormatan perwira serta disiplin keprajuritan dan ABRI.
Setelah memeriksa apakah pelanggaran kode etik dan kehormatan perwira, selanjutnya DPK akan merekomendasikan keputusan kepada Pengab.
Bentuk pemberian sanksi administratif yang ringan berupa ditugaskan disebuah instansi dan tidak dipecat namun tidak memiliki jabatan tertentu di lingkungan ABRI, kemudian sanksi administratif yang lebih berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Selanjutnya, jika dalam proses pemeriksaan terdapat indikasi bahwa perwira melakukan pelanggaran dan perbuatan tindak pidana maka akan diproses lebih lanjut ke Mahkamah Militer (Mahmil).
Dari keputusan tersebut, maka Letjen TNI Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Diberhentikannya Letjen Prabowo merupakan sanksi administratif dari kasus penculikan para aktivis.
Referensi: