Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongres Perempuan Indonesia III: Latar Belakang dan Hasilnya

Kompas.com - 28/04/2024, 12:00 WIB
Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kongres Perempuan Indonesia pertama kali dilaksanakan pada Desember 1928, di Yogyakarta, hanya dua bulan setelah Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda.

Hampir satu dekade kemudian, digelar Kongres Perempuan Indonesia III pada tanggal 23-27 Juli 1938, di Bandung, Jawa Barat.

Berikut ini latar belakang dan hasil dari Kongres Perempuan Indonesia III.

Baca juga: Kongres Perempuan Indonesia I: Latar Belakang, Tujuan, dan Hasilnya

Latar belakang Kongres Perempuan Indonesia III

 

Pada 20-24 Juli 1935, diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta.

Salah satu hasil kongres tersebut menyatakan bahwa Kongres Perempuan Indonesia akan diadakan setiap tiga tahun sekali.

Guna merealisasikan hasil Kongres Perempuan Indonesia II, maka dilaksanakan Kongres Perempuan III yang bertempat di Bandung.

Melansir Kemdikbud, berikut ini organisasi perempuan yang mengirimkan wakilnya untuk menghadiri Kongres Perempuan Indonesia III.

  • Sarekat Istri Jakarta
  • Wanito Sejati Bandung
  • Rengrengan Sesepuh Pasundan Istri Bandung
  • Jong Islamieten Bond Dames Afdeling (JIBDA)
  • Istri Indonesia Semarang
  • Wanita Taman Siswa Yogyakarta
  • Putri Sejati
  • Perhimpunan Istri Priyayi Bestuur (PIPB) Batavia
  • Persaudaraan Istri Bandung
  • Rukun Setia Istri Bandung
  • Majalah Departemen Pergerakan Istri PSII Jakarta
  • Penulung Wanodyo
  • Wanita Utama Yogyakarta
  • Pasundan Istri cabang Soreang
  • Fatimiyah
  • Komite Perlindungan Kaum Ibu dan Anak Indonesia
  • Woro Utama Purbalingga
  • Wargi Istri Kristen Bandung
  • Istri Sedar
  • Kerukunan Istri Bandung
  • Persis Istri Bandung
  • Aisyiyah
  • Riung Mungpulung Istri Bandung

Baca juga: Kongres Perempuan Indonesia II: Latar Belakang dan Hasilnya

Hasil Kongres Perempuan Indonesia III

Kongres Perempuan Indonesia III dipimpin oleh Ny. Emma Puradireja.

Kongres ini membicarakan hak perempuan untuk memilih dan dipilih dalam Volksraad (Dewan Rakyat).

Selain itu, dibahas pula mengenai peraturan perkawinan di Indonesia tanpa menyerang hukum Islam.

Secara umum, berikut ini hasil Kongres Perempuan Indonesia III.

  • Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkawinan Modern yang digagas oleh Maria Ulfah. RUU ini lahir karena hukum perkawinan masa itu dianggap tidak adil bagi kaum perempuan. Misalnya, kaum perempuan yang meminta cerai dipersulit, sedangkan ketika laki-laki yang dapat dengan mudah menceraikan istrinya kapan saja. Melalui RUU Perkawinan ini suami atau istri mendapat hak yang sama dalam mengajukan perceraian.
  • Ditetapkannya Hari Ibu, yang tanggalnya diambil dari hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia I, yakni 22 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com