KOMPAS.com - Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang mendasarkan pada konstitusi.
Tahukah kamu apa makna konstitusi dalam sebuah negara?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, negara akan menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut.
Para ahli mengemukakan pengertian konstitusi.
A Hamid S Attamimi mengatakan pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya
Sri Soemantri mengutip pendapat Antonius Alexis Hendrikus Struycken yang mengatakan undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
Muatan materi dalam konstitusi atau undang-undang dasar menunjukkan arti penting konstitusi bagi suatu negara.
Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers.
Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.
Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek, yaitu:
Kusumadi mengatakan konstitusi suatu negara merupakan induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan yang akan menentukan jenis-jenis peraturan yang ada, lembaga yang membentuknya.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian konstitusi. Konstitusi meliputi konstitusi tertulis yang kemudian disebut Undang-undang Dasar (UUD) dan konstitusi tidak tertulis yang disebut dengan konvensi ketatanegaraan.
Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran
Para penyusun UUD 1945 memandang, konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan undang-undang dasar (UUD). UUD hanya sebagian daripada hukum dasarnya negara.
UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Undang-undang Dasar merupakan:
Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.