Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekrit Presiden: Isi dan Sejarahnya

Kompas.com - 06/02/2020, 12:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.

Dekrit dikeluarkan adanya kegagalan dari Badan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru pengganti UUD Sementara 1950.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dekrit dikeluarkan karena ada desakan juga dari masyarakat untuk kembali ke UUD 1945.

Dekrit dikeluarkan juga untuk menjaga dan menyelamatkan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Karena adanya rentetan peristiwa politik yang terjadi pada waktu itu.

Baca juga: Proklamasi Indonesia: Arti, Isi dan Maknanya

Dekrit presiden dikeluarkan hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB di Istana Merdeka Jakarta.

Isi Dekrit Presiden 

Berikut ini adalah isi dekrit presiden 5 juli 1959:

  1. Dibubarkannya Konstituante
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sejarah Dekrit Presiden

Ada beberapa alasan kenapa Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit. Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dikeluarkannya dekrit presiden.

Faktor utama penyebab dikeluarkannya dekrit presiden, karena kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan undang-undang baru untuk mengganti UUDS 1959.

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk lewat Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru, tapi sejak di mulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan.

Kondisi itu membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Banyak muncul pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri.

Pada 22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Pada sidang tersebut Presiden Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945.

Baca juga: Mengenal Pemerintah Indonesia

Dalam pidatonya, Soekarno mengkritik cara kerja Konstituante yang kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari. Kemudian meminta supaya usul pemerintah disetujui dengan segera.

Usulan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 terjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan menolak.

Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, sedangkan Masjumi menolak.

Di kalangan yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dengan pelaksanaan UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com