Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simbol Negara Indonesia

Kompas.com - 05/02/2020, 17:00 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

Sumber Kemdikbud

KOMPAS.com - Peran generasi muda Indonesia zaman sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan bersifat positif.

Selain giat belajar, kegiatan positif pemuda di antaranya memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa, salah satunya memahami simbol-simbol negara.

Simbol negara dalam UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:

  • Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
  • Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
  • Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.

Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya

Simbol negara Indonesia

Simbol-simbol negara diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:

  • Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.
  • Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
  • Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.

UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.

Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya

Tujuan simbol negara

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Arti penting simbol negara

Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut:

  1. Menjadi kekuatan untuk menghimpun serpihan sejarah nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan NKRI.
  2. Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
  3. Merupakan sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa.
  4. Menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
  5. Merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
  6. Menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
  7. Menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja.

Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com