Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jenis Sistem dalam Negara Kesatuan

Kompas.com - 30/04/2024, 08:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat.

Terkait hal ini, pemerintah pusat berwenang untuk memberlakukan undang-undang, juga melimpahkan kekuasaannya kepada daerah.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), salah satu ciri negara kesatuan, yakni aturannya didasarkan pada undang-undang.

Negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi, kepala negara, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), serta dewan negara.

Sistem dalam negara kesatuan

Adapun ciri utama dari negara kesatuan adalah adanya supremasi parlemen pusat, dan tidak ada badan lain yang berdaulat.

Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan

Tuliskan dua sistem dalam negara kesatuan

Menurut Mahmuzar dalam jurnal Model Negara Kesatuan Republik Indonesia di Era Reformasi (2020), ada dua sistem dalam negara kesatuan, yakni sentralisasi dan desentralisasi.

  • Sistem sentralisasi (unitary state by centralization) 

Adalah sistem negara kesatuan yang seluruh pemerintahannya, menjadi kewenangan dan dilaksanakan sendiri oleh pusat.

Dikutip dari buku Perkembangan Ilmu dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) karya Teuku Saiful Bahri Johan, berikut pengertian sistem sentralisasi:

"Sistem sentralisasi adalah sistem di mana semua urusan negara, langsung diatur oleh pemerintah pusat."

Baca juga: Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Terkait hal ini, pemerintahan daerah hanya menjalankan perintah juga peraturan dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

  • Sistem desentralisasi (unitary state by decentralization) 

Merupakan sistem pemerintahan di mana sebagian urusan pemerintahan yang tidak bersifat pokok, diserahkan kepada pemerintah daerah otonom.

Walau begitu, urusan pemerintahan yang bersifat pokok, tetap menjadi wewenang pemerintah pusat dan tidak bisa dialihkan.

Baca juga: Perbedaan Sentralisasi dan Desentralisasi

Dalam buku Keuangan Daerah (2024) karya Andres Putranta dkk, dituliskan bahwa sistem desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom.

Penyerahan kewenangan ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.

Jadi, dalam sistem negara kesatuan ini, pemerintah pusat akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada daerah otonom.

Dua sistem dalam negara kesatuan ini, semuanya pernah diterapkan di Indonesia. Namun, kini, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi dalam praktiknya.

Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com