KOMPAS.com - Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat.
Terkait hal ini, pemerintah pusat berwenang untuk memberlakukan undang-undang, juga melimpahkan kekuasaannya kepada daerah.
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), salah satu ciri negara kesatuan, yakni aturannya didasarkan pada undang-undang.
Negara kesatuan hanya memiliki satu konstitusi, kepala negara, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), serta dewan negara.
Adapun ciri utama dari negara kesatuan adalah adanya supremasi parlemen pusat, dan tidak ada badan lain yang berdaulat.
Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan
Tuliskan dua sistem dalam negara kesatuan!
Menurut Mahmuzar dalam jurnal Model Negara Kesatuan Republik Indonesia di Era Reformasi (2020), ada dua sistem dalam negara kesatuan, yakni sentralisasi dan desentralisasi.
Adalah sistem negara kesatuan yang seluruh pemerintahannya, menjadi kewenangan dan dilaksanakan sendiri oleh pusat.
Dikutip dari buku Perkembangan Ilmu dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) karya Teuku Saiful Bahri Johan, berikut pengertian sistem sentralisasi:
"Sistem sentralisasi adalah sistem di mana semua urusan negara, langsung diatur oleh pemerintah pusat."
Baca juga: Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Terkait hal ini, pemerintahan daerah hanya menjalankan perintah juga peraturan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Merupakan sistem pemerintahan di mana sebagian urusan pemerintahan yang tidak bersifat pokok, diserahkan kepada pemerintah daerah otonom.
Walau begitu, urusan pemerintahan yang bersifat pokok, tetap menjadi wewenang pemerintah pusat dan tidak bisa dialihkan.
Baca juga: Perbedaan Sentralisasi dan Desentralisasi
Dalam buku Keuangan Daerah (2024) karya Andres Putranta dkk, dituliskan bahwa sistem desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Penyerahan kewenangan ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.
Jadi, dalam sistem negara kesatuan ini, pemerintah pusat akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada daerah otonom.
Dua sistem dalam negara kesatuan ini, semuanya pernah diterapkan di Indonesia. Namun, kini, Indonesia menerapkan sistem desentralisasi dalam praktiknya.
Baca juga: Desentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.