Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Warga Negara Indonesia

Kompas.com - 01/05/2024, 06:00 WIB
Eliza Naviana Damayanti,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. 

Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kita sudah dewasa (sudah mencapai usia 17 tahun), kita diwajibkan memiliki KTP. 

Mengapa KTP itu sangat penting? 

Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Hak-hak Sebagai Warga Negara Indonesia beserta Contohnya

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai berikut: 

  • Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. 

Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? 

Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Berikut penjelasannya:

  • Penduduk dan bukan pendudukPenduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
  • Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
  • Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
    • Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    • Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Referensi:

  • Supriyadi A Arief, I. K. (2020). Pemberatan Syarat dan Prosedur Terhadap Warga Negara dalam Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding.
  • Zaini Bidaya, A. P. (2021). Tinjauan Status Kewarganegaraan Asing Akibat Perkawinan Campuran Menjadi Warga Negara Indonesia. Jurnal Civicus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com