Oleh: Juni Tri Setiyono, Guru SDN Danawarih 03, Tegal, Jawa Tengah
KOMPAS.com - Perang yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina menjadi perhatian seluruh warga negara di dunia. Banyak negara-negara yang mengecam tindakan Rusia dan meminta untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.
Segala bentuk peperangan tidak dapat dibenarkan, karena kebanyakan korbannya adalah warga sipil. Seharusnya setiap warga berhak untuk mendapatkan kehidupan yang damai.
Sama halnya dengan Indonesia, melalui Pembukaan UUD 1945 kemerdekaan menjadi hak dari seluruh bangsa dan harus dihapuskan. Hal tersebut tertuang dalam alinea pertama yang menyatakan bahwa:
"Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".
Konstitusi negara Indonesia sudah mengatur tentang kemanusiaan dan keadilan. Tentu saja berhubungan dengan hak sebagai warga negara. Disamping itu ada kewajiban yang juga harus dijalankan.
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Lantas, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur UUD 1945? Hal dan kewajiban sebagai warga negara Indonesai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 hingga 34, berikut penjelasannya:
Dalam Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan tentang:
Mengatur tentang hak persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Seperti:
Menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Misalnya:
Tentang kewajiban warga negara untuk ikut dalam upaya pembelaan negara. Seperti, menggunakan produk lokal serta mengamalkan Pancasila di kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah
Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari 28A hingga 28I yang mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, berkeluarga, memperoleh pekerjaan, pendidikan, beragama, hak untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan lain-lain.
Selain itu Pasal 28 UUD 1945 juga mengatur kewajiban warga negara Indonesia yang tertuang pada Pasal 28 J yang menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Selain itu juga mengatur warga negara Indonesia untuk wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Contohnya: