Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kompas.com - 25/03/2022, 09:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Juni Tri Setiyono, Guru SDN Danawarih 03, Tegal, Jawa Tengah

 

KOMPAS.com - Perang yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina menjadi perhatian seluruh warga negara di dunia. Banyak negara-negara yang mengecam tindakan Rusia dan meminta untuk menghentikan invasinya ke Ukraina. 

Segala bentuk peperangan tidak dapat dibenarkan, karena kebanyakan korbannya adalah warga sipil. Seharusnya setiap warga berhak untuk mendapatkan kehidupan yang damai. 

Sama halnya dengan Indonesia, melalui Pembukaan UUD 1945 kemerdekaan menjadi hak dari seluruh bangsa dan harus dihapuskan. Hal tersebut tertuang dalam alinea pertama yang menyatakan bahwa: 

"Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".

Konstitusi negara Indonesia sudah mengatur tentang kemanusiaan dan keadilan. Tentu saja berhubungan dengan hak sebagai warga negara. Disamping itu ada kewajiban yang juga  harus dijalankan.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Lantas, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur UUD 1945? Hal dan kewajiban sebagai warga negara Indonesai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 hingga 34, berikut penjelasannya: 

Pasal 27

Dalam Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan tentang: 

Persamaan di depan hukum

Mengatur tentang hak persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Seperti: 

  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.

Hak penghidupan yang layak

Menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Misalnya: 

  • Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  • Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.

Bela negara

Tentang kewajiban warga negara untuk ikut dalam upaya pembelaan negara. Seperti, menggunakan produk lokal serta mengamalkan Pancasila di kehidupan sehari-hari.  

Baca juga: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

Pasal 28

Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari 28A hingga 28I yang mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, berkeluarga, memperoleh pekerjaan, pendidikan, beragama, hak untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan lain-lain. 

Selain itu Pasal 28 UUD 1945 juga mengatur kewajiban warga negara Indonesia yang tertuang pada Pasal 28 J yang menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 

Selain itu juga mengatur warga negara Indonesia untuk wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Contohnya: 

  • Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
  • Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  • Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
  • Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh. 
  • Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.

Pasal 29

Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.

Setiap warga di Indonesia memiliki hak untuk memeluk agaman yang diyakininya, tanpa pakasaan apa pun, serta menjalankan kewajiban agamanya. 

Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya

Pasal 30

Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara pada bidang pertahanan dan keamanan negara. Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Misalnya: 

  • Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
  • Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. 
  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.

Pasal 31

Pasal 31 uud 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan. Seperti yang teruang pada ayat di antaranya: 

  • Ayat 1 berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  • Ayat 2 berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Contohnya, berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.

Pasal 32

Pasal 32 UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. 

Misalnya, menggunakan bahasa daerah pada tahap awal pendidikan dalam menyampaikan pengetahuan dan keterampilan. 

Bahasa daerah menjadi salah satu materi yang masuk dalam kurikulum belajar siswa. Pasalnya setiap warga negara berhak melestarikan bahasa daerahnya masing-masing. 

Baca juga: Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket

Pasal 33

Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kekayaan alam dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Misalnya, masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan yang baik dari pemerintah. Salah satunya dengan mendapatkan sumber daya alam yang baik dan tercukupi. 

Pasal 34

Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

Selanjutnya pada pasal ini juga mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh jaminan sosial serta fasilitas layanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Dalam hal ini, warga negara berhak mendapatkan fasilitas kesehatan negara seperti BPJS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com