Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.
Setiap warga di Indonesia memiliki hak untuk memeluk agaman yang diyakininya, tanpa pakasaan apa pun, serta menjalankan kewajiban agamanya.
Baca juga: Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia dan Contohnya
Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban warga negara pada bidang pertahanan dan keamanan negara. Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Misalnya:
Pasal 31 uud 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan. Seperti yang teruang pada ayat di antaranya:
Contohnya, berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
Pasal 32 UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Misalnya, menggunakan bahasa daerah pada tahap awal pendidikan dalam menyampaikan pengetahuan dan keterampilan.
Bahasa daerah menjadi salah satu materi yang masuk dalam kurikulum belajar siswa. Pasalnya setiap warga negara berhak melestarikan bahasa daerahnya masing-masing.
Baca juga: Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket
Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kekayaan alam dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Misalnya, masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan yang baik dari pemerintah. Salah satunya dengan mendapatkan sumber daya alam yang baik dan tercukupi.
Pasal 34 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
Selanjutnya pada pasal ini juga mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh jaminan sosial serta fasilitas layanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Dalam hal ini, warga negara berhak mendapatkan fasilitas kesehatan negara seperti BPJS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.