Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Peran Soekarno pada Masa Demokrasi Terpimpin?

Kompas.com - 10/06/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Indonesia resmi berganti dari Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin (1959-1965).

Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh perwakilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Selain itu, menurut Soekarno, Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang mengusung nilai kekeluargaan, tanpa adanya diktator.

Lantas, apa peran Soekarno pada Demokrasi Terpimpin?

Baca juga: Penyimpangan Politik Luar Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin

Pencetus Demokrasi Terpimpin

Sejak sebelum Demokrasi Terpimpin diterapkan, Soekarno telah berusaha menginterpretasikan demokrasi berdasarkan pemahamannya yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Soekarno ingin demokrasi di Indonesia lebih mengutamakan musyawarah untuk mufakat serta gotong royong di bawah bimbingan satu pemimpin atau terpusat, yang kemudian dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin (1959-1965).

Konsep Presiden Soekarno tentang demokrasi memuat tiga hal pokok, yaitu:

  • Memperkenalkan gaya kepemimpinan dan sistem pemerintahan baru yaitu demokrasi terpimpin
  • Mengusulkan pembentukan kabinet gotong royong
  • Membentuk Dewan Nasional

Sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin tercetus akibat berbagai permasalahan pada Demokrasi Liberal (1950-1959).

Pasalnya, pada masa Demokrasi Liberal, sering terjadi pergantian kabinet yang membuat pemerintahan tidak stabil serta timbul persaingan tidak sehat di antara partai politik.

Baca juga: Kegagalan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Menyederhanakan parpol

Demokrasi Terpimpin dimulai sejak Presiden Soekarno mengeluarkan dekret pada 5 Juli 1959.

Setelah itu, terjadi pembubaran DPR dan MPR hasil Pemilu 1955, yang digantikan dengan MPR Sementara dan DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat oleh Presiden Soekarno.

Selain itu, Presiden Soekarno juga menyederhanakan jumlah partai politik (parpol) melalui Perpres No. 7/1959, yang membatalkan Maklumat Pemerintah tentang Pembentukan Parpol pada 3 November 1945.

Partai politik yang banyak jumlahnya di Indonesia pun dikurangi dengan hanya memilih parpol yang dianggap memenuhi syarat.

Pada akhirnya, hanya ada 10 parpol yang terpilih, yaitu PNI, PKI, NU, Partai Katolik, Partindo, Parkindo, Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, dan Partai Islam Perti.

Baca juga: Nasakom, Konsep Kesatuan Politik ala Soekarno

Mencetuskan NASAKOM

Untuk mewadai 10 parpol tersebut, Presiden Soekarno membentuk Front Nasional berdasarkan NASAKOM (Nasionalisme, Agama, dan Komunis).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com