Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Konstitusi Indonesia

Kompas.com - 14/09/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki konstitusi bernama Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Pada dasarnya, konstitusi atau UUD berfungsi untuk mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja sebagai lembaga kenegaraan sekaligus hak asasi manusia.

Proses Indonesia hingga berhasil memiliki UUD 1945, menoreh cerita sejarah yang cukup panjang.

Berikut ini sejarah konstitusi Indonesia:

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Proses lahirnya konstitusi

Proses lahirnya konstitusi Indonesia melekat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Pada 9 Maret 1942, pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyerah tanpa syarat kepada Jepang dan sejak itu dimulaikan kependudukan Jepang di Indonesia.

Akan tetapi, tiga tahun kemudian, kondisi Jepang telah terdesak oleh kedatangan Belanda yang kembali ke Indonesia.

Dalam kondisi itu, Jepang berusaha mencari simpati bangsa Indonesia dengan cara menjanjikan kemerdekaan pada suatu hari nanti.

Janji kemerdekaan tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Teikoku Gikai atau Parlemen Jepang.

Setelah itu, Jepang membentuk sebuah badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.

Sejak dibentuk, BPUPKI telah menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dan sidang kedua berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945.

Pasca-persidangan, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut sebagai Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk untuk menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com