Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Konstitusi Indonesia

Kompas.com - 14/09/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki konstitusi bernama Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Pada dasarnya, konstitusi atau UUD berfungsi untuk mengatur tentang pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja sebagai lembaga kenegaraan sekaligus hak asasi manusia.

Proses Indonesia hingga berhasil memiliki UUD 1945, menoreh cerita sejarah yang cukup panjang.

Berikut ini sejarah konstitusi Indonesia:

Baca juga: Konstitusi yang Pernah Ada di Indonesia

Proses lahirnya konstitusi

Proses lahirnya konstitusi Indonesia melekat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Pada 9 Maret 1942, pemerintah Hindia Belanda secara resmi menyerah tanpa syarat kepada Jepang dan sejak itu dimulaikan kependudukan Jepang di Indonesia.

Akan tetapi, tiga tahun kemudian, kondisi Jepang telah terdesak oleh kedatangan Belanda yang kembali ke Indonesia.

Dalam kondisi itu, Jepang berusaha mencari simpati bangsa Indonesia dengan cara menjanjikan kemerdekaan pada suatu hari nanti.

Janji kemerdekaan tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Teikoku Gikai atau Parlemen Jepang.

Setelah itu, Jepang membentuk sebuah badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.

Sejak dibentuk, BPUPKI telah menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dan sidang kedua berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945.

Pasca-persidangan, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut sebagai Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk untuk menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

PPKI menggelar sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.

Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Bisa Diubah?

Amandemen

Menurut sejarah, UUD yang disahkan oleh PPKI telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perubahan ini dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Akan tetapi, meskipun telah terjadi perubahan UUD 1945, telah disepakati bahwa pembukaan UUD 1945 tidak akan berubah.

Sejak 1999, UUD 1945 diketahui telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.

Amandemen Pertama

Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 yang berlangsung sejak 14-21 Oktober 1999.

Amandemen pertama diterapkan pada 9 pasal, yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.

Secara garis besar, fokus amandemen ialah untuk membatasi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu berlebihan. Salah satunya mengenai pembatasan periode jabatan presiden.

Baca juga: Berapa Kali Amandemen UUD 1945 Dilakukan?

Amandemen kedua

Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2000 yang berlangsung antara 7 hingga 18 Agustus 2000.

Amandemen kedua diterapkan pada 5 Bab dan 25 Pasal, serta penambahan beberapa aturan.

Aturan tersebut mengenai wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran, dan fungsi DPR, sekaligus penambahan mengenai hak asasi manusia.

Amandemen ketiga

Selanjutnya, amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR 2001 pada 1-9 November 2001.

Amandemen ketiga mengubah beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Pemakzulan, Keuangan Negara, dan kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945

Amandemen keempat

Terakhir adalah amandemen keempat yang dilaksanakan pada 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Umum MPR 2002.

Amandemen keempat berfokus pada penyempurnaan penyesuaian dalam perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan dan penambahan pasal atau bab.

Amandemen keempat menghasilkan perubahan dalam bidang pendidikan, perekonomian, serta aturan peralihan dan tambahan.

 

Referensi:

Ubaedillah, A. (2017). Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com