KOMPAS.com - Kedudukan presiden di Indonesia dijelaskan dalam beberapa pasal pada Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih spesifiknya, kedudukan tersebut dijelaskan dalam Bab III UUD 1945, yang membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara.
Bagaimana kedudukan presiden menurut UUD 1945?
Dikutip dari buku Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (2011) oleh Taufiqurrohman Syahuri, kedudukan presiden menurut UUD 1945 ialah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Baca juga: Daftar Nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Wewenangnya
Dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu seorang wakil presiden.
Menurut Hanta Yuda AR dalam buku Presidensialisme Setengah Hati: Dari Dilema ke Kompromi (2010), sebagai pemegang kekuasaan pemerintah, ini berarti presiden memiliki dua kedudukan, yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kedudukan presiden sebagai kepala negara ditegaskan dari sejumlah wewenang yang dimilikinya, yakni memberi grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Kewenangan untuk memberi gelar serta tanda jasa dan kehormatan, turut menguatkan kedudukan presiden sebagai kepala negara.
Adapun kewenangan presiden tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 dan 15 UUD 1945, berbunyi:
Pasal 14:
"(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Pasal 15:
"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang."
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Selain memiliki kewenangan tersebut, presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, serta angkatan udara. Ini disebutkan dalam Pasal 10.
Berikut beberapa kewenangan presiden, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UUD 1945: