Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pemberdayaan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 01/05/2024, 03:00 WIB
Eliza Naviana Damayanti,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. 

Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. 

Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Baca juga: Pengertian Pemerintah Pusat dan Strukturnya

Selain kewenangan di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut:

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. Membangun dan memberdayakan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan pemberdayaan pemerintah pusat

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Tujuan khusus

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat sebagai berikut:

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Referensi:

  • Ahmad, A. M. (2021). Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2md) Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Selayar. Jurnal Administrasi Publik.
  • Dedeh Maryani, R. R. (2019). Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Deep Publish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com