Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pemerintah Pusat dan Strukturnya

Kompas.com - 08/09/2022, 19:30 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

 

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dan dipimpin oleh seorang presiden.

Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat.

Kekuasaan tertinggi atas urusan negara itu dipegang oleh pemerintah pusat tanpa ada pelimpahan wewenang ke pemerintahan di daerah. Apakah yang dimaksud dengan pemerintah pusat?

Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara.

Baca juga: Lembaga-lembaga Pemerintahan Provinsi 

Struktur pemerintah pusat

Pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri. Berikut penjelasannya: 

Presiden dan wakil presiden 

Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia. Artinya, presiden memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: 

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Republik Indonesia di dunia. Dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 17 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah lima tahun. Presiden dan wakil presiden terpilih kemudian dilantik oleh MPR.

Baca juga: Susunan Pemerintahan Kecamatan

Menteri Negara

Kementerian negara atau dikenal dengan kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Dalam kementerian negara, terdapat pula menteri koordinator. Menteri koordinator adalah menteri negara yang memiliki tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam kegiatan pemerintahan negara.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com