Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dan dipimpin oleh seorang presiden.
Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat.
Kekuasaan tertinggi atas urusan negara itu dipegang oleh pemerintah pusat tanpa ada pelimpahan wewenang ke pemerintahan di daerah. Apakah yang dimaksud dengan pemerintah pusat?
Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara.
Struktur pemerintah pusat
Pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden, wakil presiden, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri. Berikut penjelasannya:
Presiden dan wakil presiden
Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia. Artinya, presiden memegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa:
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Republik Indonesia di dunia. Dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 17 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah lima tahun. Presiden dan wakil presiden terpilih kemudian dilantik oleh MPR.
Menteri Negara
Kementerian negara atau dikenal dengan kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian negara berkedudukan di ibu kota negara, yaitu Jakarta. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Dalam kementerian negara, terdapat pula menteri koordinator. Menteri koordinator adalah menteri negara yang memiliki tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam kegiatan pemerintahan negara.
Indonesia memiliki tiga menteri koordinator, yaitu menteri koordinator bidang perekonomian, menteri koordinator politik, hukum,dan keamanan, serta menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat.
Pejabat tinggi setingkat menteri
Pejabat tinggi setingkat menteri yang membantu kelancaran tugas-tugas kepresidenan adalah Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Jaksa Agung. Berikut penjelasannya:
Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bertujuan untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Setkab memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas dan wewenang dari jaksa agung, adalah:
https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/08/193000269/pengertian-pemerintah-pusat-dan-strukturnya