Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Jaksa dan Hakim, Apa Sajakah Itu?

Kompas.com - 04/04/2024, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Jaksa dan hakim adalah dua pekerjaan yang saling berhubungan, dalam kaitannya dengan hukum.

Sayangnya, masih ada yang keliru soal jaksa dan hakim. Banyak yang menganggap bahwa jaksa dan hakim itu serupa, padahal faktanya berbeda. 

Apa bedanya jaksa dan hakim?

Perbedaan jaksa dan hakim

Sebelum tahu bedanya jaksa dan hakim, ada baiknya kita memahami dulu apa pengertian jaksa dan hakim.

Dilansir dari situs Fakultas Hukum - UMSU, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU (undang-undang) untuk bertindak sebagai penuntut umum.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Pengawas

Selain itu, jaksa juga merupakan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Beberapa contoh peran jaksa adalah jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor kejaksaan, serta jaksa pengacara negara.

Sementara itu, dikutip dari situs Universitas Medan Area, hakim adalah pejabat negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili.

Proses mengadili ini mencakup tindakan menerima, memeriksa, serta memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak (netral).

Berdasarkan definisi di atas, kita bisa melihat bahwa salah satu perbedaan jaksa dan hakim adalah kewenangannya menurut undang-undang.

Baca juga: 5 Bedanya Hukum Pidana dan Perdata

Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara. Jaksa hanya berperan sebagai penyidik, penyelidik, penuntut umum, serta pelaksana putusan pengadilan.

Sedangkan hakim memiliki kewenangan untuk mengadili, yakni menerima, memeriksa, serta memutus perkara pidana berdasarkan asas yang dianut negara.

Menurut Farid Wajdi dan Suhrawardi Lubis dalam buku Etika Profesi Hukum (2019), bedanya hakim dan jaksa terletak pada ranah tugasnya.

Ruang lingkup tugas hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara netral. Sedangkan jaksa, memiliki tugas dan wewenang di bidang penuntutan.

Walau begitu, persamaan keduanya adalah memiliki kode etik yang wajib dipatuhi saat mereka bekerja sesuai kapabilitasnya.

Baca juga: Dasar Hukum Pembentukan Extraordinary Chambers of Cambodia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com