KOMPAS.com - Hukum adalah norma yang bersifat mengikat. Bertujuan mengatur tingkah laku dan menciptakan lingkungan yang tertib juga nyaman.
Dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) oleh Laurensius Arliman, berikut pengertian hukum:
"Hukum adalah kumpulan norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia, demi menciptakan ketenteraman dan kedamaian di masyarakat."
Hukum adalah serangkaian aturan yang berisi perintah maupun larangan dan bersifat memaksa, untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, serta tertib.
Hukum terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkesinambungan. Pada dasarnya, unsur-unsur hukum tersebut datang dari pemaknaan hukum itu sendiri.
Baca juga: Unsur-Unsur Hukum
Menurut Idik Saeful Bahri dalam buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017), empat unsur hukum, meliputi:
Berikut penjelasan singkatnya:
Unsur hukum ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat, tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Tujuannya agar lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman, serta tingkah laku manusia mengarah ke yang lebih baik.
Tidak semua orang bisa menyusun peraturan, hanya lembaga atau badan hukum resmi saja yang bisa melakukannya.
Baca juga: Definisi Norma Hukum dan Ciri-cirinya
Hukum atau peraturan yangt dibuat lembaga hukum resmi bersifat memaksa. Artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.
Pada intinya, hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur hukum ini menjelaskan bahwa tiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, mau tidak mau, masyarakat patuh terhadap hukum yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.